Terungkap! Modus Oknum Komdigi yang Jaga 1.000 Situs Judol Ternyata Dapat Setoran

Photo Author
Awit Wiarni, Insibernews
- Senin, 4 November 2024 | 15:35 WIB
Polda Mentro Jaya ungkap modus oknum Komdigi dalam kasus judol (Unsplash)
Polda Mentro Jaya ungkap modus oknum Komdigi dalam kasus judol (Unsplash)

INSIBERNEWS - Publik dikejutkan dengan penetapan status tersangka terhadap sejumlah oknum dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang terlibat dalam praktik melindungi dan membina sekitar 1.000 situs judi online.

Kasus ini menimbulkan gelombang protes di masyarakat, mengingat judi online adalah aktivitas ilegal yang dilarang di Indonesia.

Penyelidikan yang dilakukan pihak berwenang mengungkapkan bahwa oknum-oknum tersebut menggunakan posisi mereka untuk mencegah pemblokiran situs-situs judi tersebut.

Baca Juga: Bertema 'Adili Jokowi dan Tangkap Fufufafa' Massa Aksi Reuni 411 Hari Ini Mulai Bergerak Menuju Istana

Mereka diduga menjalin kerjasama dengan operator situs untuk memastikan keberlangsungan operasional judi online, yang jelas-jelas bertentangan dengan tugas mereka dalam mengawasi dan menjaga ruang digital dari praktik ilegal.

Tindakan ini sangat merugikan, terutama bagi masyarakat yang terjerat dalam kecanduan judi.

Banyak individu yang kehilangan uang dan menghadapi masalah sosial akibat aktivitas ini.

Baca Juga: Menumpuknya Utang Negara Jadi Alasan DPR Tolak Permintaan Tambahan Anggaran Kementerian HAM

Dengan adanya oknum yang melindungi situs-situs tersebut, upaya pemerintah dalam memberantas judi online menjadi semakin sulit.

Pihak Kementerian Komunikasi dan Digital menyatakan bahwa mereka akan melakukan evaluasi internal untuk menindaklanjuti kasus ini.

Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera bagi oknum lain yang berniat melakukan tindakan serupa.

Baca Juga: Ampuh Redakan Demam, Begini Cara Pakai Daun Beluntas di Rumah, Yuk Disimak!

Dilansir INsibernews dari akun Instagram @ngomonginuang (4/11/2024), Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan bahwa oknum Komdigi ini memiliki kewenangan untuk memblokir situs judol.

Namun kewenangan untuk memblokir situs judol tersebut tidak dilakukan oleh oknum Komdigi.

Halaman:

Editor: Awit Wiarni

Sumber: Instagram

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X