“Hasil kajian Bawaslu Bojonegoro menyatakan KPU Bojonegoro terbukti melakukan pelanggaran administratif,” keterangan dalam surat pers.
KPU Bojonegoro dianggap telah melanggar Pasal 19 PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan GUbernur dan Wakil GUbernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dam Wakil Wali Kota.
KPU Bojonegoro juga dianggap melanggar Keputusan KPU Nomor 1363 tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil GUbernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dam Wakil Wali Kota.
Selanjutnya KPU Bojonegoro juga dianggap melanggar Keputusan KPU Bojonegoro Nomor 1529 tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro Tahun 2024.***