“Hasil kajian Bawaslu Bojonegoro menyatakan KPU Bojonegoro terbukti melakukan pelanggaran administratif,” keterangan dalam surat pers.
KPU Bojonegoro dianggap telah melanggar Pasal 19 PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan GUbernur dan Wakil GUbernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dam Wakil Wali Kota.
KPU Bojonegoro juga dianggap melanggar Keputusan KPU Nomor 1363 tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil GUbernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dam Wakil Wali Kota.
Selanjutnya KPU Bojonegoro juga dianggap melanggar Keputusan KPU Bojonegoro Nomor 1529 tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro Tahun 2024.***
Artikel Terkait
Pakar Ungkap KPU Tak Bisa Pidana Orang yang Lakukan Gerakan Coblos Semua di Pilgub Jakarta, Kenapa?
KPU Buka Lowongan untuk Anggota KPPS Pilkada 2024, Apa Saja Keuntungannya?
Sosok Anggota KPU Kota Tangerang Diduga Lakukan Tidakan Asusila, Kini Menunggu Putusan DKPP
Heboh! KPU Bubarkan Debat Calon Wakil Bupati Bojonegoro Karena Cabup Paksa Naik Podium
Debat Cawabup Bojonegoro Ricuh, KPU Batalkan Acara karena Pelanggaran Aturan Oleh Calon Bupati Pasangannya Teguh Haryono Yang Ikut Naik ke Panggung!