Tegas! Bawaslu Tetapkan KPU Bojonegoro Langgar Ketentuan Debat Pilkada Calon Wakil Bupati

Photo Author
Awit Wiarni, Insibernews
- Rabu, 30 Oktober 2024 | 11:12 WIB
Debat Paslon Bupati oleh KPU yang sempat ricuh kini Bawaslu ambil keputusan (KPU Bojonegoro)
Debat Paslon Bupati oleh KPU yang sempat ricuh kini Bawaslu ambil keputusan (KPU Bojonegoro)

“Hasil kajian Bawaslu Bojonegoro menyatakan KPU Bojonegoro terbukti melakukan pelanggaran administratif,” keterangan dalam surat pers.

KPU Bojonegoro dianggap telah melanggar Pasal 19 PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan GUbernur dan Wakil GUbernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dam Wakil Wali Kota.

Baca Juga: PSSI Mewajibkan Penggunaan Garuda ID Untuk Pembelian Tiket Laga Timnas Indonesia, Berikut Cara Daftarnya!

KPU Bojonegoro juga dianggap melanggar Keputusan KPU Nomor 1363 tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil GUbernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dam Wakil Wali Kota.

Selanjutnya KPU Bojonegoro juga dianggap melanggar Keputusan KPU Bojonegoro Nomor 1529 tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro Tahun 2024.***

Halaman:

Editor: Awit Wiarni

Sumber: Instagram

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X