Baca Juga: Menyedihkan! Angka Kemiskinan di Indonesia 2024 Capai 25,22 Juta Orang
“Apapun alasannya, baik untuk pribadi apalagi atas nama perusahaan sudah melanggar dan itu bisa dijerat pidana,” kata Abdul Rohman.
Iya memastikan, masalah ini akan disampaikan ke pimpinan DPRD untuk ditindak lanjuti.
“Kalau bisa, karyawan PT PWI 6 datang ke DPRD komisi lll, untuk memberikan keterangan, agar bisa ditindak lanjuti lebih jauh oleh DPRD,” saran anggota dewan yang kerap di panggil Komeng ini. (*)