INSIBERNEWS - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pandeglang meringkus dua pengedar yakni R dan T yang telah menjual narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Pandeglang.
"Kami telah mengamankan dua pelaku dengan kategori pengedar," kata Kasatresnarkoba Polres pandeglang, AKP Ilman Robiana di Mapolres Pandeglang, Rabu (5/06/2024).
Ilman menjelaskan, kedua tersangka sudah lama menggeluti bisnis barang terlarang di Pandeglang.
Bahkan salah satu dari kedua tersangka sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca Juga: Hasil Survei, Kejagung Paling Dipercaya Publik Berkat Kasus Korupsi Besar yang Ditangani Jampidsus
"T itu DPO, dia sudah sekitar enam bulan di wilayah Pandeglang, sebelumnya T mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah timbangan, Kabupaten Garut, Jawa barat," cetusnya.
Dari pendalaman T kata Ilman, kemudian Polisi mendapat nama lain yakni R yang menjadi penyambung T menjalani bisnis Narkoba di Pandeglang.
"Setelah kami melakukan pendalaman, kemudian dapat mengamankan R yang merupakan kaki tangan T di wilayah Kecamatan Kadu Hejo Kabupaten Pandeglang," sambungnya.
Kepada Polisi T mengaku, dalam penjualan itu ia mendapatkan keuntungan sebesar 20 sampai 30 juta rupiah.
Baca Juga: Wajib Tahu! Ini Syarat Orang yang Bisa Melaksanakan Ibadah Kurban Idul Adha
Uang tersebut digunakan T untuk menutupi kebutuhan dirinya sehari-hari.
"Sekali ngambil sekitar 3 kantong dengan berat masing-masing 100 gram," ucapnya.
Kemudian, Ilman menjelaskan, mekanisme penjualan narkoba jenis sabu di Pandeglang dengan cara disimpan kemudian di pasarkan kepada para pembeli dengan menyasar anak-anak muda di Pandeglang.