news

Dikirim Lewat Program Resmi, PMI Asal Medan Meninggal di Korsel Tanpa Kepastian Hak

Jumat, 30 Januari 2026 | 08:17 WIB
Ilustrasi Peti (Shutterstock)

Baca Juga: Hujan Lebat Masih Mengintai, Pramono Anung Perpanjang PJJ dan WFH di Jakarta hingga 1 Februari 2026

SBMI mencatat, keluarga baru menerima santunan asuransi dalam negeri dari BPJS Ketenagakerjaan PMI sebesar Rp88 juta. Sementara asuransi dari Korea Selatan belum dicairkan, sisa gaji belum dibayarkan, dan barang pribadi almarhum baru tiba di Indonesia pada Januari 2026.

Atas kondisi ini, SBMI bersama keluarga korban telah melayangkan surat resmi ke KP2MI dan Kementerian Luar Negeri, menuntut transparansi dokumen, kejelasan penyebab kematian, serta percepatan pencairan seluruh hak korban.

Pendamping korban dari SBMI, Yohanes Khastriawin Lature, menegaskan bahwa kasus ini menjadi cermin rapuhnya perlindungan PMI sektor perikanan. Menurutnya, jika penempatan resmi skema G to G saja masih menyisakan masalah serius, maka negara wajib melakukan evaluasi menyeluruh agar kejadian serupa tidak terus berulang dan keluarga korban tidak dibiarkan menunggu tanpa kepastian.***

Halaman:

Tags

Terkini