Kasus ini kembali menyorot aturan merokok saat berkendara di Indonesia. Larangan tersebut tercantum dalam Pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mewajibkan pengemudi menjaga konsentrasi dan tidak melakukan aktivitas yang mengganggu keselamatan, termasuk merokok. Aturan ini bahkan tengah diuji materi di Mahkamah Konstitusi setelah adanya korban kecelakaan akibat abu rokok di jalan.***