news

Tak Goyah Meski Didemo, Menkeu Purbaya Tegaskan Aturan Dana Desa Tak Akan Diubah!

Rabu, 24 Desember 2025 | 11:20 WIB
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Soroti Demo Kepala Desa soal Aturan Baru Dana Desa (Foto : Instagram/menkeuri)

INSIBERNEWS - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa angkat bicara menanggapi gelombang protes para kepala desa yang menuntut pencairan penuh dana desa tahun anggaran 2025. Aksi tersebut dipicu oleh kebijakan pemerintah yang mengatur penyaluran dana desa melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025.

Para kepala desa menilai aturan tersebut menghambat penyaluran dana yang selama ini menjadi penopang utama pembangunan dan operasional desa.

Mereka bahkan meminta pemerintah mencabut PMK 81/2025 karena dianggap merugikan desa dan tidak sejalan dengan kebutuhan di lapangan.

Baca Juga: RI–AS Siap Kunci Kerja Sama Dagang Baru, Tarif Turun dan Ekspor Unggulan Dapat Angin Segar

Menanggapi hal itu, Purbaya menjelaskan bahwa pemerintah sebenarnya telah menyalurkan dana desa tahap II tahun 2025 dengan nilai yang cukup besar. Hingga kini, total dana yang telah dikucurkan mencapai sekitar Rp7 triliun.

“Tahap II itu nilainya sekitar Rp7 triliun, tetapi memang ada sebagian dana yang ditahan,” ujar Purbaya saat ditemui di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (23/12/2025).

Ia menjelaskan, penahanan sebagian dana desa tersebut bukan tanpa alasan. Pemerintah mengalokasikan sebagian anggaran untuk mendukung pembiayaan program Koperasi Desa Merah Putih, yang digagas sebagai upaya memperkuat ekonomi desa secara berkelanjutan.

Baca Juga: Waspada! Kencing Berbusa Bisa Jadi Sinyal Masalah Serius dalam Tubuh, Simak Penjelasannya

Menurut Purbaya, kebijakan ini dirancang agar dana desa tidak hanya digunakan untuk belanja rutin, tetapi juga mendorong kemandirian ekonomi masyarakat desa. Pemerintah menilai koperasi desa dapat menjadi motor penggerak usaha rakyat jika dikelola secara serius dan akuntabel.

Terkait tuntutan pencabutan PMK 81/2025, Purbaya menegaskan sikap pemerintah tetap konsisten. Ia menyatakan tidak ada rencana untuk mengubah atau merevisi aturan yang sudah ditetapkan tersebut.

“Aturannya sudah jelas dan dirancang untuk kepentingan jangka panjang. Jadi tidak ada perubahan,” kata Purbaya.

Baca Juga: Heboh! Email Ancaman Bom Guncang Sekolah di Depok, Polisi Telusuri Jejak Pengirim

Ia juga menanggapi dengan santai aksi demonstrasi yang digelar oleh para kepala desa dari berbagai daerah di Indonesia pada Senin (8/12/2025) lalu. Menurutnya, aspirasi boleh disampaikan, namun kebijakan fiskal tetap harus dijalankan sesuai perencanaan.

Pemerintah berharap para kepala desa dapat memahami tujuan kebijakan tersebut dan tetap fokus menjalankan program pembangunan desa. Purbaya menegaskan bahwa transparansi dan pengawasan akan terus diperkuat agar pemanfaatan dana desa benar-benar memberi dampak nyata bagi masyarakat.***

Tags

Terkini