Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana berat.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih peka terhadap kondisi psikologis orang tua, terutama dalam mengasuh anak, serta segera mencari bantuan jika mengalami tekanan emosional agar tragedi serupa tidak terulang.***