news

JANGAN SAMPAI GAGAL LAGI! Bocoran Taspen: 4 Biang Keladi Otentikasi Pensiunan PNS Mandek, Solusinya Ada di Sini

Kamis, 27 November 2025 | 06:48 WIB
Ilustrasi pensiunan otentikasi pada aplikasi Andal by Taspen sebelum tanggal 1 bulan berikutnya (IG @taspen)

Verifikasi wajah (selfie) sering gagal karena masalah teknis sederhana, yaitu pencahayaan yang tidak memadai.

Masalah: Ruangan terlalu gelap, terlalu terang, atau backlight (cahaya datang dari belakang). Hal ini membuat sistem pengenal wajah (face recognition) tidak dapat mendeteksi wajah dengan akurat.

Solusi Taspen: Pilihlah area yang cukup terang dan stabil. Pastikan cahaya merata di wajah Anda. Hindari sinar matahari langsung atau sumber cahaya yang menyilaukan kamera.

Baca Juga: EXO Comeback dengan Formasi 6 Member, CBX Tak Ikut karena Konflik Kontrak Belum Usai

3.Koneksi Internet Buruk atau Kuota Tidak Mencukupi

Aplikasi ini bekerja secara daring. Kualitas koneksi adalah penentu utama keberhasilan.

Masalah: Sinyal seluler lemah, kuota internet habis, atau terjadi pemutusan jaringan tiba-tiba. Proses otentikasi akan gagal dan harus diulang dari awal.

Solusi Taspen: Selalu pastikan Anda memiliki kuota internet yang memadai. Jika memungkinkan, gunakan jaringan WiFi yang dikenal lebih stabil sebelum memulai proses.

4. Data Awal (Enrollment) Biometrik Belum Selesai

Penyebab ini sering luput, padahal sangat mendasar.

Masalah: Data awal biometrik (wajah dan/atau suara) belum terekam lengkap di sistem Taspen. Tanpa data dasar ini, aplikasi tidak bisa mencocokkan identitas yang Anda masukkan.

Solusi Taspen: Jika otentikasi berulang kali gagal karena alasan ini, Anda perlu segera melakukan perekaman ulang (enrollment) data di mitra bayar atau kantor Taspen terdekat.

Baca Juga: Perlu Konsultasi dengan Kemenkeu, Menpora Belum Putuskan terkait Bonus Kejuaraan dan Dana Pensiun Atlet

Konsekuensi Fatal: Gaji Ditunda Jika Otentikasi Gagal!

Taspen menegaskan bahwa otentikasi adalah syarat wajib untuk membuktikan bahwa penerima pensiun (atau ahli waris) masih berhak dan aktif menerima manfaat.

Halaman:

Tags

Terkini