INSIBERNEWS - Yahya Cholil Staquf atau akrab disapa Gus Yahya secara resmi telah diberhentikan dari jabatan sebagai Ketua Umum (Ketum), oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sejak 26 November 2025.
Berdasarkan surat edaran resmi yang dikeluarkan PBNU itu menyatakan, Gus Yahya kini tidak lagi memiliki hak atas atribut, fasilitas, maupun wewenang mewakili organisasi.
"Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas, maka KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai 26 November 2025 pukul 00.45 WIB," demikian bunyi keputusan surat tersebut.
Terkait kekosongan posisi Ketum saat ini, pimpinan PBNU akan diambil alih oleh Rais Aam PBNU.
Pihak pengurus PBNU berencana menggelar rapat pleno secepatnya untuk merumuskan pergantian struktur dan penunjukan pemimpin sementara atau definitif.
Menurut risalah Syuriyah PBNU, keputusan pemberhentian didasari beberapa pertimbangan.
Salah satunya, adalah kontroversi atas undangan narasumber yang disebut terkait jaringan Zionisme Internasional dalam program kaderisasi tertinggi PBNU, yang bernama 'AKN NU'.
Baca Juga: IKN Butuh Kepastian, Status Nusantara Sebagai Ibu Kota Politik Dijadwalkan 2028
Undangan tersebut dianggap melanggar nilai Ahlussunnah wal Jamaah An-Nahdliyah serta bertentangan dengan dasar organisasi.
Selain aspek ideologi, laporan internal juga menyebut dugaan pelanggaran tata kelola keuangan yang berimplikasi negatif terhadap eksistensi badan hukum PBNU menurut aturan AD/ART dan peraturan internal.
Oleh karena itu, 37 dari 53 anggota pengurus harian Syuriyah sepakat meminta Gus Yahya diberhentikan dari kursi jabatan Ketum PBNU.
Baca Juga: Ribuan Warga Sunter Jaya Kepung Kantor BPN, Tuntut Blokir Sertifikat Tanah di 7 RW Dicabut
"Jika dalam waktu 3 (tiga) hari tidak mengundurkan diri, Rapat Harian Syuriyah PBNU memutuskan memberhentikan KH. Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama," tulis risahan Rapat Syuriyah PBNU tersebut.
Artikel Terkait
Kuku Mudah Patah dan Rapuh? Mungkin Tubuhmu Kekurangan Asupan Penting Ini
Menko Polhukam Yusril Tegaskan Rehabilitasi Eks Direksi ASDP Sudah Sesuai Konstitusi
Terima Hak Istimewa Presiden, Berikut Bedanya Rehabilitasi Ira Puspadewi vs Abolisi pada Tom Lembong
IKN Butuh Kepastian, Status Nusantara Sebagai Ibu Kota Politik Dijadwalkan 2028
Dimulai Tahun Ini, Kepala Otorita Ungkap Pemindahan ASN ke IKN: Sebanyak 1,700-4,100 Pegawai Masuk Tahap Pertama