Dalam surat edaran tersebut, Syuriyah PBNU juga meminta agar Rapat Pleno PBNU segera digelar sebagai mekanisme organisasi yang diatur Peraturan Perkumpulan NU Nomor 10/2025 tentang Rapat, serta ketentuan pemberhentian dan pergantian pengurus dalam Peraturan Nomor 13/2025 dan 01/X/2023.
Hingga rapat pleno resmi digelar dan keputusan final diambil, posisi Ketua Umum PBNU dinyatakan kosong.
Kewenangan penuh dalam kepemimpinan PBNU untuk sementara berada di tangan Rais Aam, sesuai struktur organisasi yang menempatkan Rais Aam sebagai pemimpin tertinggi di tubuh NU.
Keputusan pemberhentian Gus Yahya ini menjadi sorotan publik, terutama menjelang sejumlah agenda besar yang sudah dijadwalkan PBNU pada akhir dan awal tahun mendatang.