INSIBERNEWS - Jabatan Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya sebagai Ketua Umum dicabut oleh Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Keputusan ini disampaikan melalui Surat Edaran Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang berlaku mulai Rabu (26/11/2025) pukul 00.45 WIB, dan ditandatangani Wakil Rais Aam PBNU Afifuddin Muhajir serta Katib PBNU Ahmad Tajul Mafakhir.
Ditegaskan Syuriyah PBNU dalam surat tersebut, bahwa status Gus Yahya sebagai ketua umum telah dicabut berdasarkan hasil rapat harian yang digelar pada 20 November 2025.
Baca Juga: KPK Lelang Rumah Setya Novanto di Kupang, Dibuka dengan Harga Limit Rp2,18 Miliar
Meski demikian, Ahmad Tajul menekankan bahwa dokumen itu bukan surat pemberhentian formal, melainkan edaran internal Syuriyah.
“Saya tanda tangan surat edaran itu sesuai isi yang tertulis. Ini bukan surat pemberhentian resmi, bentuk dan mekanismenya berbeda,” ujar Tajul saat dikonfirmasi, sembari menegaskan bahwa pernyataannya disampaikan sebagai pendapat pribadi.
Tajul juga menambahkan bahwa ia tidak berbicara atas nama PBNU secara kelembagaan.
Baca Juga: WhatsApp Setop Dukung Copilot, Microsoft Minta Pengguna Pindah ke Aplikasi Resmi
“Saya pribadi bertanggung jawab atas apa yang saya sampaikan. Saya bukan juru bicara PBNU,” ujarnya.
Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari dinamika yang berkembang dalam Rapat Harian Syuriyah.
Dalam risalah rapat yang disampaikan langsung kepada Gus Yahya pada 21 November di Hotel Mercure Ancol, perdebatan mengenai kelanjutan mandat kepemimpinannya disebut sudah memanas.
Namun dokumen rapat itu kemudian dikembalikan Gus Yahya kepada Afifuddin.
Meski begitu, Syuriyah menyebut Gus Yahya dianggap sudah menerima dan membaca surat resmi terkait evaluasi kepemimpinannya melalui sistem Digdaya Persuratan pada 23 November 2025, tepat pukul 00.45 WIB.
Artikel Terkait
Pernah Diancam Penculikan, Ibu Kandung Alvaro Kiano Bongkar Sifat Buruk Ayah Tirinya
Erick Thohir Pastikan Seleksi Pelatih Baru Timnas Masuk Tahap Akhir, Lima Kandidat Sedang Diwawancarai
WhatsApp Setop Dukung Copilot, Microsoft Minta Pengguna Pindah ke Aplikasi Resmi
Ribuan Warga Sunter Jaya Kepung Kantor BPN, Tuntut Blokir Sertifikat Tanah di 7 RW Dicabut
KAI Siapkan 49 Juta Kursi untuk Libur Natal dan Tahun Baru, Tambah Puluhan Perjalanan KA Harian
KPK Lelang Rumah Setya Novanto di Kupang, Dibuka dengan Harga Limit Rp2,18 Miliar