Ribuan Warga Sunter Jaya Kepung Kantor BPN, Tuntut Blokir Sertifikat Tanah di 7 RW Dicabut

Photo Author
Adi Sutiyawan, Insibernews
- Rabu, 26 November 2025 | 14:10 WIB
Ilustrasi Sertifikat Tanah (Foto : Dok/Citraland Surabaya)
Ilustrasi Sertifikat Tanah (Foto : Dok/Citraland Surabaya)

INSIBERNEWS - Lebih dari dua ribu warga Sunter Jaya memadati halaman Kantor Pertanahan atau ATR/BPN Jakarta Utara pada Rabu pagi, 26 November 2025. Massa datang berbondong-bondong untuk menuntut pencabutan pemblokiran sertifikat tanah yang terjadi di tujuh RW wilayah mereka.

Menurut perwakilan warga, pemblokiran yang dilakukan BPN membuat ribuan sertifikat valid milik warga tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya.

"Hari ini murni masyarakat Sunter Jaya yang terdampak pemblokiran BPN. Ada 7 RW. Tuntutannya cuma satu: buka blokir, karena sertifikat kami asli dan sah, tapi diblokir," ujar seorang perwakilan warga yang berorasi di lokasi.

Baca Juga: Pernah Diancam Penculikan, Ibu Kandung Alvaro Kiano Bongkar Sifat Buruk Ayah Tirinya

Dalam aksi tersebut, warga menyuarakan dugaan adanya sengketa lahan melibatkan klaim dari Kodam Jaya. Ida Mahmuda, salah satu juru bicara warga, mengatakan bahwa tuntutan mereka sederhana namun krusial: pembukaan blokir atas tanah-tanah yang selama ini dihuni dan dimiliki secara sah oleh warga.

"Ada lebih dari 5 ribu bidang yang terdampak. Dampaknya besar sekali, warga tidak bisa jual beli, tidak bisa mengajukan pinjaman, bahkan usaha kecil jadi terhambat," kata Ida.

Ida menambahkan bahwa pemblokiran ini mulai diketahui warga sejak 2022. Menurutnya, pemberitahuan mengenai adanya klaim dari Kodam Jaya disampaikan langsung oleh pihak BPN, tanpa ada kejelasan lanjutan yang bisa dipertanggungjawabkan.

Baca Juga: Kerry Adrianto Bantah Rugikan Negara, Klaim Sewa TBBM Merak Justru Hematkan Pertamina Rp145 Miliar per Bulan

Berdasarkan data yang dihimpun warga, total lahan terdampak mencapai 66 hektar dengan sekitar 5.200 bidang tanah. Situasi ini membuat aktivitas ekonomi warga lumpuh karena tak memiliki dokumen legal yang dapat diproses untuk kebutuhan apa pun.

Warga menyebutkan bahwa pemblokiran tersebut tidak hanya menghambat transaksi jual beli tanah, tetapi juga membuat sejumlah keluarga kehilangan akses terhadap permodalan yang sebelumnya bisa didapat melalui bank atau lembaga keuangan lainnya.

Karena aksi hari ini belum menghasilkan jawaban jelas dari pihak BPN, warga memutuskan membubarkan diri dengan rencana kembali menggelar demonstrasi besar satu minggu lagi jika tuntutan mereka belum dipenuhi.

Baca Juga: Jimly Sebut Polri Siap Berubah Usai Publik Lebih Percaya Damkar, Target Reformasi Rampung Awal 2026

Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara, Sontang Coin Manurung, akhirnya angkat suara terkait persoalan ini. Ia mengakui adanya pemblokiran yang dipersoalkan ribuan warga, dan menyebut proses klarifikasi sedang berjalan.

Sontang memastikan pihaknya akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan instansi terkait, termasuk Kodam Jaya, untuk memastikan kejelasan status lahan yang menjadi sumber konflik berkepanjangan tersebut. ***

Editor: Adi Sutiyawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X