KPK Lelang Rumah Setya Novanto di Kupang, Dibuka dengan Harga Limit Rp2,18 Miliar

Photo Author
Adi Sutiyawan, Insibernews
- Rabu, 26 November 2025 | 15:00 WIB
Ilustrasi KPK (Foto : istimewa)
Ilustrasi KPK (Foto : istimewa)

INSIBERNEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melelang aset milik terpidana korupsi sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025. Tahun ini, salah satu aset yang dilepas ke publik adalah rumah milik politikus Partai Golkar, Setya Novanto, yang dilelang sejak 10 November hingga 9 Desember 2025.

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, menjelaskan bahwa rumah tersebut bukan berada di Jakarta seperti yang banyak diasumsikan publik, melainkan di Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Baca Juga: Rosan Roeslani Siapkan Tim dan Gandeng Menkeu Purbaya untuk Negosiasi Utang Whoosh ke China

“Untuk yang Setya Novanto, itu kebetulan barangnya ada di Kupang, NTT, bukan di Jakarta,” ujar Mungki di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK, Jakarta, Rabu.

Ia menambahkan bahwa informasi lengkap mengenai spesifikasi dan proses lelang dapat diakses masyarakat melalui situs resmi lelang negara, lelang.go.id, dengan kode aset ETF62G yang menjadi identitas rumah tersebut.

Aset yang dilelang berupa sebidang tanah seluas 550 meter persegi lengkap dengan bangunan rumah di atasnya. Lokasinya berada di Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Kelapa Lima, salah satu kawasan yang berkembang pesat di Kota Kupang.

Baca Juga: Ribuan Warga Sunter Jaya Kepung Kantor BPN, Tuntut Blokir Sertifikat Tanah di 7 RW Dicabut

KPK menetapkan harga limit atau nilai awal penawaran sebesar Rp2.181.065.000, atau setara Rp2,18 miliar. Nilai tersebut dibuka untuk publik, dan pemenang akan ditentukan melalui mekanisme lelang terbuka.

Pelelangan ini menjadi bagian dari upaya KPK memastikan aset hasil tindak pidana korupsi dapat kembali memberikan manfaat bagi negara. Dengan rangkaian lelang yang digelar setiap tahun, KPK berharap kesadaran publik terhadap pentingnya pemberantasan korupsi semakin meningkat. ***

Editor: Adi Sutiyawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X