Pemerintah berharap, dengan berlakunya Pergub ini, tidak ada lagi praktik perdagangan daging anjing dan kucing yang selama ini masih ditemukan di sejumlah wilayah. Larangan ini juga diharapkan mampu mendorong masyarakat untuk lebih peduli terhadap perlindungan hewan dan bahaya konsumsi daging dari hewan penular rabies.
Baca Juga: Stok BBM Dijaga Ketat Jelang Natal hingga Lebaran, ESDM: Jarak Perayaan Terlalu Dekat
Dengan penerapan aturan yang ketat dan berjenjang, Pemprov DKI menargetkan Jakarta menjadi wilayah yang bebas dari peredaran daging HPR sekaligus memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat dari risiko penyebaran rabies. ***