Keempat tersangka kini dijerat dengan Pasal 83 jo. Pasal 76F UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 2 ayat (1) dan (2) jo. Pasal 17 UU TPPO, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Polisi menyebut tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru, mengingat perkembangan kasus menunjukkan dugaan praktik yang lebih terstruktur.
Hingga kini, publik masih menunggu kabar penemuan tiga anak SY yang hilang, sementara aparat terus menyisir data, saksi, dan bukti untuk membongkar seluruh jaringan serta memastikan tidak ada lagi anak yang menjadi korban dari praktik keji tersebut.***