Keempat tersangka kini dijerat dengan Pasal 83 jo. Pasal 76F UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 2 ayat (1) dan (2) jo. Pasal 17 UU TPPO, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Polisi menyebut tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru, mengingat perkembangan kasus menunjukkan dugaan praktik yang lebih terstruktur.
Hingga kini, publik masih menunggu kabar penemuan tiga anak SY yang hilang, sementara aparat terus menyisir data, saksi, dan bukti untuk membongkar seluruh jaringan serta memastikan tidak ada lagi anak yang menjadi korban dari praktik keji tersebut.***
Artikel Terkait
Cemburu Buta Berujung Maut! Pemuda di Condet Tewas Dibunuh, Begini Kronologi Lengkapnya
KPK Angkat Suara soal Rencana Prabowo Pakai Uang Koruptor untuk Smartboard Sekolah
Dosen PTS di Semarang Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Kamar Hotel, Polisi Telusuri Penyebab Kematian
Fakta-fakta Baru Kasus Kematian Dosen PTS Semarang, Ternyata Bersama Seorang Polisi di Hotel
Mobil Patroli Hantam Pohon, Kapolsek Arjasa AKP Kusmiani Tewas Usai Diduga Kena Serangan Jantung
Jejak Baru Suzuki Indonesia di Pasar Global, Fronx dan Satria Resmi Meluncur ke Mancanegara
OJK Rilis Aturan Baru soal Rekening Bank, Tak Ada Transaksi dalam 1.800 Hari Berarti Dormant!
Lansia 65 Tahun di Tangerang dapat Bantuan Becak Listrik dari Prabowo
Dosen Wanita Tewas Misterius di Hotel Semarang, Oknum Polisi Berpangkat AKBP Diklaim Jadi Saksi Kunci
Buntut Tuduhan Pelecehan Seksual Aktor Lee Yi Kyung, Korban 'Nona A' Kembali Muncul dan Beberkan Keterangan Baru