Sampai saat ini, juru bicara KPK, Budi Prasetyo, belum memberikan komentar resmi. Saat dihubungi sejumlah wartawan, Budi belum merespons panggilan maupun pesan yang dikirimkan.
Ketidakjelasan ini semakin memicu spekulasi mengenai alasan di balik langkah KPK menghentikan penyidikan yang sudah berlangsung sejak tahun lalu.
Kasus dugaan korupsi kuota haji pertama kali mencuat pada 2023, ketika sejumlah biro travel dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) melaporkan adanya kejanggalan dalam pembagian kuota haji tambahan. KPK disebut sempat mengantongi bukti awal terkait adanya dugaan pengalihan kuota yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Baca Juga: Rupiah Menguat, Pasar Optimistis Shutdown Pemerintah AS Segera Berakhir
Berdasarkan informasi yang beredar, penyidik KPK bahkan telah memeriksa sekitar 350 biro travel haji untuk menelusuri aliran kuota tambahan tersebut. Pemeriksaan itu dilakukan untuk memastikan kesesuaian data antara jatah resmi yang diberikan pemerintah dan yang diterima para penyelenggara haji khusus.
Namun, setelah rangkaian pemeriksaan besar-besaran itu, publik tak lagi mendengar kabar lanjutan. Janji KPK untuk mengumumkan tersangka yang sempat dijanjikan pada September 2025 tak pernah terealisasi hingga kini. Hal inilah yang membuat gugatan praperadilan muncul, sebagai bentuk kekecewaan terhadap lambannya kinerja lembaga antirasuah itu.
Baca Juga: Senat AS Akhiri Kebuntuan Panjang, Pemerintah Akhirnya Kembali Beroperasi
Sejumlah sumber internal menyebut, potensi kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun. Jumlah itu berasal dari manipulasi alokasi kuota dan biaya tambahan yang dibebankan kepada calon jemaah haji. Jika benar terbukti, maka kasus ini akan menjadi salah satu skandal korupsi terbesar di sektor keagamaan dalam satu dekade terakhir.
Publik kini menanti langkah lanjutan dari pengadilan maupun KPK. Banyak pihak berharap, praperadilan ini bisa membuka tabir gelap penyidikan dan memastikan agar tidak ada pihak yang kebal hukum, termasuk mereka yang pernah menjabat di posisi tinggi pemerintahan.
“Keadilan jangan berhenti di meja birokrasi,” ujar Kurniawan menegaskan, “karena hukum seharusnya berpihak pada kebenaran, bukan pada kekuasaan.”***