INSIBERNEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadi sorotan setelah digugat praperadilan terkait dugaan penghentian penyidikan kasus korupsi pengalihan kuota haji tahun 2023–2024.
Kasus ini menyeret nama mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang disebut-sebut memiliki keterkaitan dalam proses pengaturan kuota tersebut.
Gugatan praperadilan ini dilayangkan oleh Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARRUKI) bersama Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).
Mereka menilai, KPK telah menghentikan penyelidikan kasus tersebut secara tiba-tiba tanpa alasan yang kuat. Padahal, isu korupsi di bidang keagamaan adalah hal yang sangat sensitif dan menyangkut kepercayaan publik.
“Para pemohon bermaksud mengajukan permohonan praperadilan atas tidak sahnya penghentian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengalihan kuota haji tahun 2024 yang diduga dilakukan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas,” jelas Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho, dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (11/11).
Baca Juga: Pemerintah Belum Bahas Pemulangan Reynhard Sinaga, Yusril: Masih Perlu Kajian Mendalam
Gugatan tersebut telah resmi terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (7/11) lalu. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Senin (17/11/2025), dengan nomor perkara 147/Pid.Pra/2025/PN Jkt.Sel. Dalam gugatan itu, pimpinan KPK termasuk Setyo Budiyanto dan beberapa pejabat lainnya ditetapkan sebagai pihak tergugat.
Menurut Kurniawan, langkah hukum ini diambil sebagai bentuk dorongan dari masyarakat agar lembaga antirasuah itu tidak kehilangan arah dan tetap transparan dalam menjalankan tugasnya.
Ia menilai, penghentian penyidikan tanpa kejelasan justru menimbulkan kecurigaan dan berpotensi melemahkan kepercayaan publik terhadap KPK.
Baca Juga: Truk Tangki Terguling di Depan Pasar Kalijambe, Satu Orang Tewas dan Tiga Luka-Luka
“Kasus seperti ini bukan perkara kecil. Ini menyangkut penyelenggaraan ibadah yang sakral dan menyentuh kehidupan jutaan umat. Kalau ada dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji, maka penegakan hukumnya harus tegas dan terbuka,” tegas Kurniawan.
Pihak ARRUKI pun menyuarakan hal serupa. Mereka mendesak agar KPK membuka kembali berkas perkara dan menjelaskan ke publik alasan penghentian penyidikan. Menurut mereka, transparansi menjadi kunci agar masyarakat tidak merasa dikhianati oleh lembaga yang selama ini dikenal sebagai benteng antikorupsi.
Baca Juga: Heboh! Kabar Jackie Chan Meninggal Dunia, Ternyata Cuma Hoaks Lama yang Terulang Lagi
Artikel Terkait
Wujudkan Asta Cita Untuk Pemerataan Ekonomi, BRI Berdayakan 4,909 Desa BRILiaN
Kasus Bullying di SMPN 19 Tangsel: Siswa Kelas 1 Dianiaya hingga Luka di Kepala, Pihak Sekolah dan PPA Turun Tangan
Senat AS Akhiri Kebuntuan Panjang, Pemerintah Akhirnya Kembali Beroperasi
Rupiah Menguat, Pasar Optimistis Shutdown Pemerintah AS Segera Berakhir
Harga Minyak Goreng Tetap ‘Bandel’, BPS Sebut Stabil Tapi di Level Tinggi
Heboh! Kabar Jackie Chan Meninggal Dunia, Ternyata Cuma Hoaks Lama yang Terulang Lagi
Mayat Pria Terikat Ditemukan di Tol Jagorawi, Polisi Duga Korban Pembunuhan
Truk Tangki Terguling di Depan Pasar Kalijambe, Satu Orang Tewas dan Tiga Luka-Luka
Pemerintah Belum Bahas Pemulangan Reynhard Sinaga, Yusril: Masih Perlu Kajian Mendalam
Prabowo Siapkan Dewan Kesejahteraan Pekerja dan Satgas PHK, Bentuk Perlindungan Baru untuk Buruh Indonesia