INSIBERNEWS - Pemerintah Indonesia hingga kini belum mengambil langkah apa pun terkait kemungkinan pemulangan Reynhard Sinaga, warga negara Indonesia yang tengah menjalani hukuman seumur hidup di Inggris atas kasus kejahatan seksual.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyebut bahwa isu tersebut belum masuk ke meja pembahasan pemerintah.
Baca Juga: Truk Tangki Terguling di Depan Pasar Kalijambe, Satu Orang Tewas dan Tiga Luka-Luka
Yusril menjelaskan bahwa pihaknya telah mengetahui adanya surat dari orang tua Reynhard yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Dalam surat itu, keluarga berharap agar Reynhard bisa dipulangkan ke Indonesia untuk menjalani sisa masa hukumannya. Namun hingga kini, surat tersebut belum dibicarakan secara resmi di tingkat kementerian atau rapat kabinet.
“Memang benar ada surat dari orang tuanya, tapi belum dibahas lebih jauh oleh pemerintah,” kata Yusril di Jakarta. Ia menegaskan, setiap permintaan seperti itu perlu melalui kajian hukum, diplomasi, dan kerja sama antarnegara yang sangat hati-hati.
Baca Juga: Mayat Pria Terikat Ditemukan di Tol Jagorawi, Polisi Duga Korban Pembunuhan
Reynhard Sinaga sendiri dikenal sebagai pelaku kejahatan seksual terbesar dalam sejarah hukum Inggris modern. Pada tahun 2020, Pengadilan Manchester menjatuhkan hukuman seumur hidup setelah ia terbukti melakukan pemerkosaan dan pelecehan terhadap sedikitnya 48 pria selama kurun waktu lebih dari dua tahun.
Hakim memutuskan bahwa Reynhard baru dapat mengajukan permohonan pengampunan setelah menjalani hukuman selama 30 tahun.
Kasusnya sempat mengguncang publik internasional karena modus yang digunakan Reynhard terbilang sadis dan terencana. Ia diketahui menggunakan obat bius untuk melumpuhkan para korbannya sebelum melakukan tindak kejahatan. Pemerintah Indonesia saat itu menyatakan menghormati proses hukum yang berlaku di Inggris dan tidak melakukan intervensi.
Baca Juga: Harga Minyak Goreng Tetap ‘Bandel’, BPS Sebut Stabil Tapi di Level Tinggi
Belum lama ini, kondisi Reynhard kembali menjadi sorotan setelah dikabarkan mengalami serangan dari sesama narapidana di penjara Inggris. Pelaku penyerangan tersebut kini tengah diadili di Pengadilan Manchester, sementara Reynhard dilaporkan mengalami luka dan mendapat perawatan medis di fasilitas penjara.
Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menuturkan bahwa kebijakan pemulangan WNI dari luar negeri tidak bisa dilakukan sembarangan.
Menurutnya, pemerintah akan lebih memprioritaskan pemulangan warga yang memiliki catatan baik atau yang menjadi korban tindak kejahatan di luar negeri, bukan pelaku kejahatan berat.
Artikel Terkait
DJ Bravy Akui Selingkuh dan Umumkan Putus dari Erika Carlina, Pernikahan Batal Digelar
Keluarga Pahlawan Nasional Dapat Bantuan Rp57 Juta per Tahun, Gus Ipul: Bentuk Penghormatan atas Jasa Mereka
Wujudkan Asta Cita Untuk Pemerataan Ekonomi, BRI Berdayakan 4,909 Desa BRILiaN
Kasus Bullying di SMPN 19 Tangsel: Siswa Kelas 1 Dianiaya hingga Luka di Kepala, Pihak Sekolah dan PPA Turun Tangan
Senat AS Akhiri Kebuntuan Panjang, Pemerintah Akhirnya Kembali Beroperasi
Rupiah Menguat, Pasar Optimistis Shutdown Pemerintah AS Segera Berakhir
Harga Minyak Goreng Tetap ‘Bandel’, BPS Sebut Stabil Tapi di Level Tinggi
Heboh! Kabar Jackie Chan Meninggal Dunia, Ternyata Cuma Hoaks Lama yang Terulang Lagi
Mayat Pria Terikat Ditemukan di Tol Jagorawi, Polisi Duga Korban Pembunuhan
Truk Tangki Terguling di Depan Pasar Kalijambe, Satu Orang Tewas dan Tiga Luka-Luka