KPK menduga, skema yang dimainkan adalah praktik jual beli alokasi dana hibah. Kelompok pemberi diduga menyetor sejumlah uang kepada pimpinan DPRD Jatim demi memastikan proposal hibah yang mereka ajukan bisa diprioritaskan.
Dana hibah tersebut seharusnya disalurkan untuk pemberdayaan masyarakat, namun justru dikorupsi melalui praktik politik transaksional.
Asep menyebutkan, penyidik KPK saat ini tengah mendalami aliran dana dan jumlah kerugian negara akibat praktik ini.
“Kami masih menghitung berapa besaran kerugian dan keuntungan yang diterima masing-masing pihak. Tapi yang jelas, pola yang kami lihat menunjukkan praktik sistematis dan melibatkan jaringan luas,” ucapnya.
Baca Juga: KPK Terima Pengembalian Dana Biro Travel Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji 2024
Kasus ini memperlihatkan bagaimana dana hibah, yang seharusnya menjadi instrumen peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah, justru diselewengkan menjadi sumber bancakan politik.
Publik menyoroti bahwa kasus ini tidak hanya menyangkut individu, melainkan juga memperlihatkan lemahnya sistem pengawasan penggunaan dana hibah di Jawa Timur.
Dengan 21 orang sudah berstatus tersangka, KPK menegaskan akan terus melakukan pemeriksaan intensif. Lembaga antirasuah itu memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.
“Siapapun yang terbukti bersalah harus bertanggung jawab. Kami berharap kasus ini bisa menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola hibah di daerah agar lebih bersih dan tepat sasaran,” pungkas Asep.***