INSIBERNEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa beberapa biro travel haji dan umrah telah menyerahkan kembali dana yang diduga berasal dari praktik korupsi kuota haji tambahan tahun 2024.
Uang tersebut diberikan secara sukarela oleh para penyelenggara, tanpa melalui proses penyitaan paksa. Langkah ini dinilai sebagai bentuk sikap kooperatif dari pihak swasta yang ingin mendukung kelancaran penyelidikan yang sedang dilakukan KPK.
Baca Juga: UU BUMN Baru Disahkan, Ada Badan Pengaturan Hingga Aturan Kesetaraan Gender
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa beberapa biro perjalanan di bawah asosiasi Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh) telah mengembalikan dana yang terindikasi dari kasus kuota haji tambahan.
Ia menilai langkah tersebut memberi pesan positif, sebab menunjukkan komitmen penyelenggara travel untuk bersikap kooperatif sekaligus mendukung proses hukum yang sedang berjalan.
Baca Juga: Kebakaran Hebat di Hunian Pekerja IKN, 700 Orang Dievakuasi, Proyek Tetap Jalan
Meski sejumlah dana telah dikembalikan, KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Saat ini, penyidikan difokuskan pada beberapa hal, termasuk alur pengalihan kuota haji tambahan, mekanisme pembagian dana di antara biro-biro perjalanan, serta identifikasi oknum yang bertindak sebagai “juru simpan” di Kementerian Agama.
Selain itu, penyidik juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak ketiga yang memfasilitasi pengalihan dana, termasuk peran individu atau lembaga yang menerima atau menyalurkan pembayaran ilegal tersebut.
Baca Juga: Drama BBM Tak Kunjung Usai, Pertamina dan SPBU Swasta Masih Beda Jalan
Fakta terbaru yang muncul dalam penyidikan menunjukkan bahwa kuota petugas haji juga diduga diselewengkan, tidak hanya kuota jemaah. Temuan ini diperoleh dari pemeriksaan lima saksi yang dihadirkan KPK dalam proses penyelidikan.
Selain itu, penyidik juga menelusuri pembayaran kuota haji khusus tambahan yang dilakukan oleh beberapa biro perjalanan di Jawa Timur, untuk mengungkap besaran dana, alur transaksi, serta siapa saja pihak yang terlibat dalam proses pengalihan tersebut.
Analisis ini diharapkan dapat memetakan jaringan yang terlibat dan menentukan langkah hukum selanjutnya.
KPK mengonfirmasi bahwa beberapa biro perjalanan haji dan umrah telah mengembalikan dana yang terkait dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024. Pengembalian dilakukan secara sukarela di luar proses penyitaan resmi, menandakan respons positif dari pihak swasta terhadap penyidikan.
Artikel Terkait
Deddy Corbuzier Tepis Isu Retak Rumah Tangga, Pamer Momen Manis Bareng Sabrina
KPK Panggil Wakil Bupati Mempawah, Kasus Dugaan Korupsi Dinas PUPR Makin Jadi Sorotan
Terapis Muda Ditemukan Tewas di Lahan Kosong Pejaten, Polisi Selidiki Misteri Kematian
Erick Thohir Tegaskan Target Berat, Timnas Indonesia Wajib Tembus Putaran Final Piala Dunia 2026
DPR Sahkan UU Ekstradisi Indonesia-Rusia, Perkuat Kerja Sama Lawan Kejahatan Transnasional
Timnas Indonesia Mulai Merapat ke Arab Saudi, Persiapan Panas Jelang Duel Berat di Kualifikasi Piala Dunia 2026
Drama BBM Tak Kunjung Usai, Pertamina dan SPBU Swasta Masih Beda Jalan
Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Sebut Potensi Kerugian Negara Tembus Rp1 Triliun
Kebakaran Hebat di Hunian Pekerja IKN, 700 Orang Dievakuasi, Proyek Tetap Jalan
UU BUMN Baru Disahkan, Ada Badan Pengaturan Hingga Aturan Kesetaraan Gender