KPK Tetapkan 21 Tersangka Skandal Dana Hibah Jatim, Ketua DPRD hingga Politisi Daerah Terjerat

Photo Author
- Jumat, 3 Oktober 2025 | 10:07 WIB
Ilustrasi tersangka (Foto: istimewa)
Ilustrasi tersangka (Foto: istimewa)

INSIBERNEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan penetapan 21 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Kasus ini mencakup periode anggaran 2019 hingga 2022 dan menyeret sejumlah nama besar, mulai dari pimpinan DPRD Jatim hingga politisi daerah di berbagai kabupaten.

Baca Juga: Patung Jenderal Sudirman Bakal Dipindah, Pramono Pastikan Tetap Jadi Ikon di Jakarta

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa 21 tersangka tersebut terdiri atas empat orang penerima suap dan 17 orang pemberi.

Para penerima diketahui berasal dari kalangan elite DPRD Jatim, sedangkan pemberi berasal dari politisi daerah hingga pihak swasta di berbagai kabupaten di Jawa Timur.

“Dari 21 orang, empat tersangka merupakan pihak penerima, yakni KUS selaku Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024, AS dan AI selaku Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024, serta BGS yang merupakan staf dari salah satu pimpinan dewan,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.

Baca Juga: Terduga Bjorka Ditangkap! Hacker 22 Tahun Klaim Kuasai Jutaan Data Nasabah

Sementara itu, 17 tersangka lain yang berstatus sebagai pemberi berasal dari latar belakang beragam. Ada yang masih menjabat anggota DPRD, wakil ketua DPRD di tingkat kabupaten, hingga pengusaha lokal. Beberapa di antaranya bahkan kini menjabat sebagai anggota DPRD Jatim periode 2024-2029.

Nama-nama seperti Mahfud (anggota DPRD Jatim 2019-2024), Fauzan Adima (Wakil Ketua DPRD Sampang), dan Jon Junaidi (Wakil Ketua DPRD Probolinggo) tercatat sebagai bagian dari daftar tersebut.

Selain itu, tercantum pula nama-nama pihak swasta seperti Ahmad Heriyadi, Ahmad Affandy, Abdul Motollib, hingga Moch. Mahrus yang kini menjadi anggota DPRD Jatim periode terbaru.

Baca Juga: Jeon Hye Bin Jadi Korban Pencopetan di Bali, Uang Rp177 Juta Raib dalam Hitungan Menit

Tak hanya dari Sampang dan Probolinggo, tersangka juga berasal dari Tulungagung, Bangkalan, Pasuruan, Sumenep, Gresik, hingga Blitar.

Dari Tulungagung, misalnya, ada Sukar, mantan kepala desa yang ikut terseret kasus ini. Dari Bangkalan muncul nama Ra Wahid Ruslan dan Mashudi. Sedangkan dari Pasuruan, ada M. Fathullah serta Achmad Yahya.

Baca Juga: Nikita Mirzani Kecewa, Vonis 9 Tahun untuk Vadel Dinilai Tak Sebanding dengan Derita Putrinya

Halaman:

Editor: Varin Vaprilia Caroline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X