INSIBERNEWS - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 mengenai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Keputusan bulat itu diambil dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Kamis, 2 Oktober 2025, dan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad.
Baca Juga: Kebakaran Hebat di Hunian Pekerja IKN, 700 Orang Dievakuasi, Proyek Tetap Jalan
Seluruh fraksi di parlemen sepakat mendukung pengesahan aturan baru ini. Sejumlah anggota dewan menilai revisi ini penting agar tata kelola BUMN bisa lebih transparan, modern, sekaligus menyesuaikan dengan tantangan ekonomi global yang makin kompleks.
Dalam UU BUMN yang baru, terdapat setidaknya 11 pokok pikiran penting yang diatur lebih rinci.
Salah satunya adalah pembentukan Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) yang memiliki kewenangan lebih besar dalam mengatur dan mengawasi perusahaan pelat merah. Kehadiran badan ini diharapkan mampu mengurangi tumpang tindih peran antara Kementerian BUMN dan jajaran direksi.
Baca Juga: Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Sebut Potensi Kerugian Negara Tembus Rp1 Triliun
Poin lain yang juga menjadi sorotan adalah larangan rangkap jabatan bagi Menteri maupun Wakil Menteri. Mereka kini dilarang menduduki posisi di jajaran direksi, komisaris, maupun dewan pengawas BUMN.
Aturan ini disebut sebagai langkah penting untuk mencegah konflik kepentingan dan menjaga profesionalitas tata kelola perusahaan negara.
Selain itu, UU ini juga menekankan soal kesetaraan gender. Perempuan didorong untuk mendapatkan kesempatan yang sama dalam menempati posisi strategis di lingkungan BUMN. DPR menilai keterwakilan perempuan di posisi penting bisa memperkaya perspektif dalam pengambilan keputusan bisnis.
Hal lain yang tak kalah krusial adalah terkait saham seri A dwi warna yang selama ini menjadi “saham istimewa” pemerintah.
Dalam aturan baru, pengelolaan saham ini akan dipegang oleh BP BUMN dengan tetap memerlukan persetujuan Presiden. Mekanisme ini dinilai lebih tertib dan menutup ruang untuk penyalahgunaan kewenangan.
UU BUMN yang baru juga memberikan perhatian lebih pada aspek transparansi laporan keuangan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diberi ruang lebih besar untuk melakukan audit terhadap kinerja dan keuangan BUMN. Tujuannya jelas, agar pengelolaan uang negara benar-benar bisa dipertanggungjawabkan.
Artikel Terkait
JPPI Desak BGN Ungkap Tuntas Kematian Siswi SMK Cihampelas yang Diduga Terkait MBG
Deddy Corbuzier Tepis Isu Retak Rumah Tangga, Pamer Momen Manis Bareng Sabrina
KPK Panggil Wakil Bupati Mempawah, Kasus Dugaan Korupsi Dinas PUPR Makin Jadi Sorotan
Terapis Muda Ditemukan Tewas di Lahan Kosong Pejaten, Polisi Selidiki Misteri Kematian
Erick Thohir Tegaskan Target Berat, Timnas Indonesia Wajib Tembus Putaran Final Piala Dunia 2026
DPR Sahkan UU Ekstradisi Indonesia-Rusia, Perkuat Kerja Sama Lawan Kejahatan Transnasional
Timnas Indonesia Mulai Merapat ke Arab Saudi, Persiapan Panas Jelang Duel Berat di Kualifikasi Piala Dunia 2026
Drama BBM Tak Kunjung Usai, Pertamina dan SPBU Swasta Masih Beda Jalan
Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Sebut Potensi Kerugian Negara Tembus Rp1 Triliun
Kebakaran Hebat di Hunian Pekerja IKN, 700 Orang Dievakuasi, Proyek Tetap Jalan