news

Gegara Tak Sengaja Senggol Motornya, Sopir Truk Jadi Korban Aniaya Karyawan BUMD DKI di SPBU Bekasi

Jumat, 30 Mei 2025 | 19:41 WIB
Tangkapan layar sebuah truk menyenggol sepeda motor di SPBU di kawasan Harapan Indah. (instagram/jabodetabek24info)

Kepolisian menjerat pelaku dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat, yang ancamannya maksimal lima tahun penjara.

“Atas kejadian tersebut, kami (Polsek Tarumajaya) langsung mengamankan tersangka,” pungkas Kapolsek.

Sebagai penutup, pihak kepolisian mengimbau agar masyarakat lebih mengedepankan penyelesaian secara musyawarah apabila terjadi perselisihan di jalan, guna mencegah tindakan kekerasan yang merugikan semua pihak.***

Halaman:

Tags

Terkini