Gegara Tak Sengaja Senggol Motornya, Sopir Truk Jadi Korban Aniaya Karyawan BUMD DKI di SPBU Bekasi

Photo Author
Cristina Jeany Malonda, Insibernews
- Jumat, 30 Mei 2025 | 19:41 WIB
Tangkapan layar sebuah truk menyenggol sepeda motor di SPBU di kawasan Harapan Indah.  (instagram/jabodetabek24info)
Tangkapan layar sebuah truk menyenggol sepeda motor di SPBU di kawasan Harapan Indah. (instagram/jabodetabek24info)

Kepolisian menjerat pelaku dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat, yang ancamannya maksimal lima tahun penjara.

“Atas kejadian tersebut, kami (Polsek Tarumajaya) langsung mengamankan tersangka,” pungkas Kapolsek.

Sebagai penutup, pihak kepolisian mengimbau agar masyarakat lebih mengedepankan penyelesaian secara musyawarah apabila terjadi perselisihan di jalan, guna mencegah tindakan kekerasan yang merugikan semua pihak.***

Halaman:

Editor: Cristina Jeany Malonda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X