Kepolisian menjerat pelaku dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat, yang ancamannya maksimal lima tahun penjara.
“Atas kejadian tersebut, kami (Polsek Tarumajaya) langsung mengamankan tersangka,” pungkas Kapolsek.
Sebagai penutup, pihak kepolisian mengimbau agar masyarakat lebih mengedepankan penyelesaian secara musyawarah apabila terjadi perselisihan di jalan, guna mencegah tindakan kekerasan yang merugikan semua pihak.***
Artikel Terkait
Dolar AS Alami Pelemahan, Proyeksi Negatif Mengemuka Meski Sentimen Pasar Terlihat Berlebihan
Jepang Larang Nama 'Kirakira' Asal-asalan, Orang Tua Diminta Ikut Aturan Bacaan Kanji
Dul Jaelani Sebut Dirinya Agak Lain Dari Al dan El Dalam Style Pakaian, Ini Alasan Ia Pilih Rambut Gondrong
Sukses Raih Trofi Bersejarah, Bologna Resmi Perpanjang Kontrak Pelatih Vincenzo Italiano hingga 2027
Respon Dokter Spesialis Anak Soal Kepala BGN yang Sebut Minum Susu 2 Liter Sehari Bikin Anak Tinggi
Tekankan Pentingnya Susu, Kepala BGN Cerita Anaknya Tumbuh Tinggi karena Minum Susu 2 Liter Sehari