Jepang Larang Nama 'Kirakira' Asal-asalan, Orang Tua Diminta Ikut Aturan Bacaan Kanji

Photo Author
Adi Sutiyawan, Insibernews
- Jumat, 30 Mei 2025 | 15:57 WIB
Ilustrasi Negara Jepang (Foto : julo.co.id)
Ilustrasi Negara Jepang (Foto : julo.co.id)

INSIBERNEWS - Tren memberi nama unik—seperti “Nike” atau “Pikachu”—semakin menarik perhatian di Jepang, karena sebagian orang tua ingin menjauh dari pilihan nama kuno. Meskipun masih jadi minoritas, gaya penamaan ini kerap menuai pujian dan kritik sekaligus.

Baca Juga: Dolar AS Alami Pelemahan, Proyeksi Negatif Mengemuka Meski Sentimen Pasar Terlihat Berlebihan

Mulai Senin (3/6), pemerintah Jepang resmi menerapkan regulasi baru untuk memeriksa pelafalan nama pada dokumen sipil. Jika bacaan yang diajukan tidak sesuai dengan bunyi standar kanji, maka pendaftaran nama bisa ditolak.

Nama-nama “kirakira” (berkilau) biasanya memakai kanji dengan cara baca yang tidak lazim, sekadar mengikuti bunyi yang diinginkan. Akibatnya, ada anak bernama “Pikachu” yang tulisannya pakai huruf kanji tapi pelafalannya seperti karakter kartun.

Baca Juga: Soal Pendidikan Gratis, Kemendagri Ungkap Akan Sesuaikan dengan Perencanaan Fiskal Daerah

Banyak rumah sakit, sekolah, dan instansi pemerintah mengeluhkan sulitnya mengeja dan menuliskan nama kirakira dalam sistem administrasi mereka. Proses pendaftaran ulang atau klarifikasi kerap memakan waktu hingga berhari-hari.

Di media sosial, pendukung aturan baru menyebut langkah ini perlu agar data sipil tak kacau. Namun, penentangnya menilai kebijakan itu membatasi kebebasan berekspresi orang tua dalam memilih nama buah hati.

Baca Juga: PM Modi Tegaskan Operasi Sindoor Belum Usai, India Siap Hadapi Ancaman Teror

Meski fokus pada pelafalan, Jepang hingga kini masih mengharuskan pasangan menikah menggunakan satu nama keluarga bersama—biasanya sang istri yang mengikuti nama suami—karena pernikahan sesama jenis belum diakui secara resmi. Peraturan penamaan dan aturan keluarga ini menjadi gambaran betapa ketatnya regulasi identitas di Negeri Sakura.

Editor: Adi Sutiyawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X