news

Pemprov Jakarta Wajibkan ASN Naik Transportasi Umum di Hari Rabu, Foto Selfie Jadi Bukti Laporan

Selasa, 29 April 2025 | 07:10 WIB
Pemprov Jakarta Wajibkan ASN Naik Transportasi Umum di Hari Rabu, Foto Selfie Jadi Bukti Laporan (Photo : dok.bptj)

INSIBERNEWS - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta mengeluarkan aturan baru bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya.

Peraturan yang sudah ditandatangani oleh Pramono Anung tersebut termaktub dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025.

ASN di Pemprov Jakarta diharuskan untuk menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu. Penggunaan transportasi umum ini dilakukan saat berangkat dan pulang kerja, termasuk saat ada penugasan dinas.

Baca Juga: Jonathan Frizzy Diperiksa Polisi Terkait Kasus Narkoba, Status Masih Sebagai Saksi

Moda transportasi umum yang bisa digunakan adalah Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, LRT Jabodetabek, dan KRL Jabodetabek.

Selain itu juga ada kereta bandara, Jaklingko, bus atau angkot reguler, kapal, dan angkutan antar jemput karyawan atau pegawai.

Para ASN ini juga diwajibkan untuk melakukan selfie sebagai laporan telah menggunakan transportasi umum.

Baca Juga: Tuai Sorotan Warganet, Istana Beberkan Alasan Gibran Bikin Konten Monolog di Medsos

“Prosedur pelaksanaan dan laporannya saat menggunakan transportasi umum, ASN diwajibkan untuk swafoto dan diupload sebagai bukti setiap Rabu,” dikutip dari laman resmi DPRD Provinsi DKI Jakarta, Senin, 28 April 2025.

Bukti Selfie nantinya akan diunggah ke Google Form yang sudah ditentukan oleh instansi masing-masing.

Kemudian, bagian admin kepegawaian masing-masing UKPD melakukan rekapitulasi dan verifikasi foto sesuai data pegawai.

Selanjutnya, hasil laporan data rekapitulasi nantinya dikirimkan kepada Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta melalui linktr.ee/RabuAngkutanUmum. ***

Tags

Terkini