Sejauh ini, Kejari Tanggamus telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Sebelumnya, seorang tersangka lain yang berinisial M, yang bertindak sebagai PPTK dalam proyek pengadaan CT Scan tersebut, juga telah ditahan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.