Baca Juga: BRI Fokus Pada Pengelolaan Risiko Jangka Panjang di Tengah Dinamika Pasar
Saat dimintai konfirmasi, General Manager Sritex Group, Haryo Ngadiyono, belum memberikan kepastian lebih lanjut terkait hal ini. Ia hanya meminta semua pihak untuk menunggu hasil sidang terakhir di Pengadilan Negeri (PN) Semarang yang berlangsung hari ini.
"Kita tunggu saja hasil sidang tanggal 28 Februari ini," ujarnya singkat.
Baca Juga: SM Entertainment Bakal Ambil Langkah Hukum, Soal Rumor Bully Ian Hearts2Hearts
Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT Sritex, Widada, membenarkan bahwa beberapa karyawan telah menerima surat PHK dari kurator, yang juga digunakan sebagai dokumen pencairan jaminan hari tua.