“Kemudian adanya komitmen dalam rangka penanganan PHPU Pilkada tidak dapat dibayarkan karena tidak ada anggaran tersisa,” ucap Heru Setiawan.
“Termasuk kebutuhan dalam rangka kegiatan penanganan PUU SKLN dan perkara lainnya hingga akhir tahun,” lanjutnya.
Pihak MK juga mengklaim bahwa anggaran yang ada tidak cukup untuk pemeliharaan kantor.
“Komitmen seperti pemeliharaan kantor seperti pembayaran gedung, kendaraan, perawatan mesin, dan keperluan pokok sehari-hari perkantoran tidak dapat dibayarkan,” ujar Heru Setiawan.***
Artikel Terkait
Pemerintah Bantah Isu Pemangkasan Anggaran BMKG 50 Persen, Tetap Berjalan Baik!
Pemerintah Pangkas Anggaran Rp306,69 Triliun untuk Biayai MBG, Begini Skemanya
Efisiensi Anggaran di Bidang Pendidikan Dinilai Pertaruhkan Masa Depan Anak Bangsa
Miris! Sebelum Adanya Efisiensi Anggaran Pendidikan Indonesia Tidak Mencapai Mandat Konstitusi
Akibat Efisiensi Anggaran Kemenkes, Ada Subsidi BPJS yang Berpotensi Dicabut