INSIBERNEWS - Gaji pegawai MK terkena dampak dari efisiensi anggaran pemerintah.
Efisiensi anggaran dilakukan oleh pemerintah dengan pemangkasan anggaran kementerian dan lembaga.
Sebelumnya, MK memiliki pagu sebesar Rp611,4 miliar untuk tahun 2025.
Baca Juga: Tok! Muhammadiyah Tetapkan 1 Maret 2025 sebagai Awal Ramadan dan Idul FItri pada 31 Maret 2025
Kemudian karena adanya efisiensi anggaran maka terdapat anggaran yang diblokir yaitu sebesar Rp226,1 miliar.
Dengan adanya anggaran blokir tersebut maka pagu anggaran MK berubah menjadi Rp385,3 miliar.
Rincian ini disampaikan MK pada rapat dengan Komisi III DPR RI pada Rabu (12/2/2025).
Dilansir INsibernews dari kanal YouTube TVR Parlemen (12/2/2025), Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan menyampaikan bahwa pemangkasan anggaran berdampak pada gaji dan tunjangan.
Heru mengklaim bahwa gaji dan tunjangan MK hanya cukup hingga Mei 2025 saja.
“Terhadap pemotongan tersebut memiliki dampak, satu, kami mengalokasikan gaji dan tunjangan itu Rp45 miliar tersebut kami alokasikan sampai bulan Mei,” ungkap Heru Setiawan.
Baca Juga: Hebohkan Penggemar! Jake ENHYPEN Tiba-tiba Muncul di Universitas Trisakti
Tidak hanya itu saja, penanganan PHPU Pilkada dan kebutuhan kegiatan PUU SKLN juga tidak bisa dibayarkan.
Artikel Terkait
Pemerintah Bantah Isu Pemangkasan Anggaran BMKG 50 Persen, Tetap Berjalan Baik!
Pemerintah Pangkas Anggaran Rp306,69 Triliun untuk Biayai MBG, Begini Skemanya
Efisiensi Anggaran di Bidang Pendidikan Dinilai Pertaruhkan Masa Depan Anak Bangsa
Miris! Sebelum Adanya Efisiensi Anggaran Pendidikan Indonesia Tidak Mencapai Mandat Konstitusi
Akibat Efisiensi Anggaran Kemenkes, Ada Subsidi BPJS yang Berpotensi Dicabut