INSIBERNEWS - Usai ramai wacana mengenai libur sekolah selama bulan puasa, kini aturan tentang pembelajaran Ramadhan yang disepakati oleh 3 menteri melalui Surat Edaran Bersama telah resmi diumumkan oleh pemerintah.
Surat Edaran Bersama (SEB) Nomor 2 tahun 2025, Nomor 2 tahun 2025, dan Nomor 400.1/320/SJ ini ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Menteri Agama Nasaruddin Umar, dan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian pada Senin, 20 Januari 2025 di Jakarta.
Berdasarkan dari aturan yang diterbitkan, jadwal libur awal Ramadhan ditetapkan pada tanggal 27 dan 28 Februari 2025 serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025.
Selama libur, siswa melakukan pembelajaran mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai dengan penugasan dari sekolah, madrasah/satuan pendidikan keagamaan.
Jadwal belajar di sekolah dan kegiatan untuk siswa muslim dan non muslim
Kegiatan belajar di sekolah dilakukan pada 6 hingga 25 Maret 2025.
Selain belajar seperti biasa, di bulan Ramadhan diharapkan untuk melaksanakan kegiatan yang bermanfaat dan meningkatkan keimanan dan ketakwaan.
- Kegiatan untuk siswa muslim
Dianjurkan untuk melakukan tadarus Alquran, pesantren kilat, kajian keimanan, dan kegiatan akhlak mulia.
- Kegiatan untuk siswa non muslim
Siswa yang bukan beragama Islam, dianjurkan untuk melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
Untuk pembelajaran Ramadhan, Kemenag mengungkapkan kalau sedang menyiapkan program yang dapat mengoptimalkan pendidikan selama bulan puasa nanti.
“Kita berharap tujuan kita tercapai, baik pada aspek capaian kurikulum maupun peningkatan spiritualitas peserta didik selama Ramadhan," ujar Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Nyayu Khodijah, di Jakarta, Rabu, 22 Januari 2025.
“Kita juga memberikan peluang kepada masing-masing madrasah untuk melakukan improvisasi dalam mengoptimalkan pembelajaran selama Ramadhan,” imbuhnya.
Kapan libur Idul Fitri?
Sementara itu, libur Idul Fitri ditetapkan pada 26, 27 dan 28 Maret 2025 serta 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025.
Baca Juga: Daftar 2 Universitas Terbaik di Sukabumi, Juaranya Bukan Universitas Nusa Putra Melainkan....
Artikel Terkait
Daftar 2 Universitas Terbaik di Sukabumi, Juaranya Bukan Universitas Nusa Putra Melainkan....
Bisa Tebak Juaranya? Ini 2 Universitas Terbaik yang Ada di Sukoharjo Versi UniRank
Heboh! Ada Sertifikat Hak Guna Bangunan di Laut Sidoarjo, Total Capai 656 Hektare Milik Dua Perusahaan Besar
Heboh! Isu BPJS Kesehatan Bubar, Apa Dampaknya dan Benarkah Bisa Diganti Asuransi Swasta? Baca Pendapat PNS Ini!
Javier Milei Pecahkan Rekor Argentina, Surplus Anggaran Terjadi Setelah Pemecatan Pegawai di Tahun Pertama, Prestasi Mengejutkan!
Pemerintah Bali Larang Penggunaan Air Kemasan Plastik Sekali Pakai di Sekolah dan Lingkungan Pemerintah Mulai Februari 2025, Cek Aturannya!