INSIBERNEWS - Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur mengungkap fakta yang bikin heboh: terdapat sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang mencakup area laut di Sidoarjo, Jawa Timur. Sertifikat ini milik dua perusahaan besar, yaitu PT Surya Inti Permata dan PT Semeru Cemerlang, dengan total luas mencapai 656 hektare.
Detail Kepemilikan dan Luas Lahan
Kepala Kanwil BPN Jawa Timur, Lampri, menjelaskan bahwa PT Surya Inti Permata memegang dua SHGB seluas 285,16 hektare, sedangkan PT Semeru Cemerlang memiliki satu SHGB dengan luas 152,36 hektare. Jika digabungkan, kedua perusahaan ini menguasai area yang luasnya mencapai ratusan hektare, dari pesisir hingga lautan.
Namun, fakta menariknya, SHGB tersebut telah diterbitkan sejak 1996 dan akan habis masa berlakunya pada 2026. Meski begitu, Lampri mengaku belum mengetahui dengan pasti peruntukan lahan tersebut. “Mungkin itu berada di bidang perumahan, tapi masih dilakukan investigasi,” katanya saat diwawancarai.
Dampak Abrasi Diduga Jadi Penyebab
Salah satu alasan mengapa SHGB ini mencakup area laut diduga akibat abrasi. Lampri menyebut, abrasi di pesisir timur Sidoarjo menyebabkan perubahan garis pantai, sehingga area yang dulunya daratan kini berubah menjadi lautan.
Dia juga memastikan belum ada temuan pagar laut di area tersebut, seperti yang pernah terjadi di Tangerang, Banten.
Isu Viral di Media Sosial
Temuan SHGB ini sempat viral setelah seorang pengguna platform X, @thanthowy, mengungkapnya pada 19 Januari 2025. Dalam unggahannya, dia menyebut area ini memiliki luas sekitar 656 hektare dan mencakup sebagian daratan serta lautan di pesisir timur Tanjung Sedati, Sidoarjo. Informasi tersebut ia dapatkan melalui platform BHUMI milik Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN.
Unggahan ini langsung ramai dibahas warganet, terutama karena konsep HGB di area laut dianggap aneh dan kontroversial. Banyak yang bertanya-tanya, apakah penggunaan lahan seperti ini sesuai peraturan atau justru menjadi celah yang dimanfaatkan pihak tertentu?
Tunggu Hasil Investigasi
BPN Jawa Timur kini tengah mendalami penggunaan SHGB tersebut. Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi apakah lahan itu digunakan untuk proyek tertentu atau dibiarkan begitu saja.
Dengan masa berlaku yang akan habis pada 2026, publik tentu menantikan perkembangan lebih lanjut terkait sertifikat unik ini.
Artikel Terkait
Serunya Berkreasi di Draw a Stickman: Petualangan Dimulai dari Coretan buat kamu yang ingin menambah Kreativitasmu!
Ingin Eksperimen Musik Sendiri? Bikin Beat Keren Hanya Dengan Mengetik! Coba Type Drummer Sekarang!
9 Situs Seru yang Menggabungkan Belajar dan Bermain, Cocok Buat Semua Usia!
Pernah Penasaran Seberapa Besar Alam Semesta? Jelajahi Dari Atom hingga Galaksi! Tips untuk anak yang ingin belajar mengenai dunia
Wow! Jatiluwih dan Wukirsari Jadi Desa Wisata Terbaik Dunia 2024, Indonesia Bangga!
Bangga! 7 Tahun Berturut-turut! Indonesia Kembali Raih Predikat Negara Paling Dermawan
Punya Pisang Matang di Rumah? Ini Ide Olahan Lezat yang Wajib Dicoba!
Vietnam Jadi Raja Baru Pasar Durian Global, Raup Rp53,8 Triliun di 2024! Indonesia Tertinggal Jauh, Apa Penyebabnya?
Pemerintah Jepang Tawarkan Rp504 Juta untuk Tinggal di Desa, Dapat Rumah Tradisional di Jepang, Begini Peluang Hidup Nyaman di Pedesaan Negeri Sakura
Wisata Alam Bandung Dengan Udara Segar dan Keindahan Alam: Rekomendasi Tempat Hits yang Harus Masuk Daftar Liburanmu