Pemerintah Bali Larang Penggunaan Air Kemasan Plastik Sekali Pakai di Sekolah dan Lingkungan Pemerintah Mulai Februari 2025, Cek Aturannya!

Photo Author
Adi Sutiyawan, Insibernews
- Kamis, 23 Januari 2025 | 11:10 WIB
Bali Larang Plastik Sekali Pakai di Sekolah dan Pemerintah (Image by photogenia on Freepik)
Bali Larang Plastik Sekali Pakai di Sekolah dan Pemerintah (Image by photogenia on Freepik)

INSIBERNEWS - Mulai 3 Februari 2025, Pemerintah Provinsi Bali resmi melarang penggunaan air kemasan plastik di lingkungan pemerintahan, BUMD, dan lembaga pendidikan.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2025, sebagai bagian dari implementasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang pembatasan sampah plastik sekali pakai.

Kewajiban Menggunakan Botol Minum Pribadi
Sebagai pengganti air kemasan plastik, seluruh pegawai pemerintahan, instansi pendidikan, dan peserta pelatihan diwajibkan membawa botol minum pribadi. Kebijakan ini juga melarang penggunaan makanan dalam kemasan plastik di area tersebut.

Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan memastikan penerapan pelarangan plastik sekali pakai secara menyeluruh di berbagai sektor, termasuk pendidikan.

 Baca Juga: Javier Milei Pecahkan Rekor Argentina, Surplus Anggaran Terjadi Setelah Pemecatan Pegawai di Tahun Pertama, Prestasi Mengejutkan!

Pendidikan sebagai Pusat Perubahan
Dewa Made Indra menyoroti pentingnya peran sekolah dalam mengedukasi generasi muda untuk mengurangi penggunaan plastik sekali pakai. Para siswa diminta membawa botol minum pribadi selama di sekolah, sementara guru dan kepala sekolah diharapkan menjadi teladan.

Sekolah memiliki tanggung jawab besar untuk membangun kesadaran siswa tentang dampak sampah plastik. Guru harus menjadi panutan dalam mengurangi plastik sekali pakai,” kata Dewa Indra.

Pengawasan dan Penegakan Aturan
Untuk memastikan keberhasilan kebijakan ini, Pemprov Bali menginstruksikan seluruh pimpinan perangkat daerah, BUMD, dan kepala sekolah untuk melakukan pengawasan terhadap penerapannya. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan Bali yang lebih hijau dan mendukung keberlanjutan lingkungan.

 Baca Juga: Heboh! Isu BPJS Kesehatan Bubar, Apa Dampaknya dan Benarkah Bisa Diganti Asuransi Swasta? Baca Pendapat PNS Ini!

Mewujudkan Masa Depan yang Berkelanjutan
Kebijakan ini merupakan salah satu upaya Bali untuk memerangi masalah sampah plastik yang telah lama menjadi tantangan lingkungan. Dengan melibatkan berbagai sektor, termasuk pendidikan, pemerintah berharap langkah ini tidak hanya berdampak langsung pada pengurangan sampah, tetapi juga membentuk kebiasaan baru yang ramah lingkungan bagi masyarakat.

Bali kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan, menginspirasi daerah lain untuk mengikuti jejaknya.

Editor: Adi Sutiyawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X