MK menganggap setiap warga negara harus menyatakan memeluk agama atau kepercayaan kepada Tuhan YME.
Baca Juga: Los Angeles Dilahap Kebakaran Hebat hingga Buat 1.000 Bangunan Hangus, Apa Penyebabnya?
Karena hal tersebut diharapkan oleh Pancasila dan juga diamanatkan oleh Konstitusi.
Sehingga yang dimaksud dengan kebebasan berga adalah memeluk suatu agama atau kepercayaan kepada Tuhan, bukan tidak memeluk agama apapun.***
Artikel Terkait
Dulu Dianggap Konstitusional, Kini MK Justru Hapus Sistem Presidential Threshold, Kenapa?
Begini Tanggapan Pemerintah dan DPR Mengenai Putusan MK Hapus Presidential Threshold
MK Putuskan untuk Hapus Sistem Presidential Threshold, Bagaimana Tanggapan dari Partai Politik?
MK Janjikan Penyelesaian Sengketa Pilkada 2024 Tepat Waktu
Dua WNI Gugat MK untuk Hapus Kolom Agama di KTP, Ternyata Ini Alasannya