MK Tolak Gugatan WNI yang Ingin Kolom Agama di KTP Dihapus, Ini Alasannya!

Photo Author
Awit Wiarni, Insibernews
- Sabtu, 11 Januari 2025 | 10:30 WIB
Gugatan untuk hapus kolom agama di KTP ditolak oleh MK (MK)
Gugatan untuk hapus kolom agama di KTP ditolak oleh MK (MK)

INSIBERNEWS - Mahkamah Konstitusi (MK) Indonesia baru-baru ini menolak gugatan yang diajukan oleh dua warga negara yang meminta agar kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dihapuskan.

Gugatan ini diajukan oleh warga negara yang menginginkan agar negara tidak lagi mewajibkan warganya untuk mencantumkan agama pada dokumen identitas resmi.

Dengan alasan untuk melindungi hak asasi manusia dan mengakomodasi mereka yang tidak memeluk agama tertentu atau tidak beragama sama sekali.

Baca Juga: Program Makan Bergizi Gratis Ternyata Sudah Pernah Dilakukan Anies Baswedan di Jakarta

Namun, dalam putusannya, MK menyatakan bahwa kewajiban mencantumkan agama di KTP tidak bertentangan dengan konstitusi.

Salah satu alasan yang diutarakan oleh MK adalah bahwa Indonesia merupakan negara dengan keberagaman agama yang sangat besar.

Kemudian pencatatan agama dalam KTP dianggap penting untuk mencerminkan identitas pribadi dan agama warga negara.

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Hasto Jadi Pengalihan Isu Penobatan Jokowi sebagai Tokoh Terkorup, Benarkah?

Keberadaan kolom agama, menurut MK, juga berkaitan dengan pengakuan negara terhadap keberagaman keyakinan yang ada di masyarakat Indonesia.

MK juga berpendapat bahwa pencantuman agama dalam KTP bukanlah bentuk pemaksaan, melainkan sebuah pengakuan terhadap hak setiap individu untuk memilih agama atau keyakinan mereka.

Meskipun bagi sebagian orang, keberadaan kolom agama ini bisa menimbulkan perasaan terpinggirkan, terutama bagi mereka yang tidak memiliki agama atau berkeyakinan di luar agama yang diakui negara.

Baca Juga: Reog Ponorogo Resmi Masuk Daftar Warisan Budaya Tak Benda UNESCO, Yuk Simak Sejarahnya!

MK menilai bahwa penghapusan kolom agama bisa berdampak negatif terhadap sistem administrasi negara yang sudah ada.

Dilansir INsibernews dari MK (11/1/2025), Hakim Arief Hidayat menyampaikan bahwa jika terdapat warga negara yang tidak menganut agama maka tidak bisa dinilai sebagai kebebasan beragama.

Halaman:

Editor: Awit Wiarni

Sumber: MK

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X