Begini Tanggapan Pemerintah dan DPR Mengenai Putusan MK Hapus Presidential Threshold

Photo Author
Awit Wiarni, Insibernews
- Jumat, 3 Januari 2025 | 22:56 WIB
pemerintah dan DPR beri tanggapan putusan MK hapuskan Presidential Threshold (Instagram @yusrilihzamhd)
pemerintah dan DPR beri tanggapan putusan MK hapuskan Presidential Threshold (Instagram @yusrilihzamhd)

INSIBERNEWS - Pada Kamis (2/1/2025) Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan mengenai Presidential Threshold di Gedung MK.

Dalam putusan tersebut, MK mengumumkan bahwa sistem Presidential Threshold telah dihapuskan.

Presidential threshold, atau ambang batas presiden, merupakan persyaratan ambang batas suara bagi partai politik (parpol) atau gabungan parpol untuk bisa mengusung capres-cawapres.

Baca Juga: Daftar Tokoh Global Terkorup dari Tahun ke Tahun Versi OCCRP, Jokowi Jadi Satu-satunya Orang Indonesia Selama 12 Tahun

Berdasarkan aturan yang berlaku pada Pemilu 2017, ambang batas untuk mengusung capres-cawapres adalah 20% dari kursi DPR atau 25% dari suara sah nasional pada pemilu legislatif.

Alasan MK hapuskan presidential threshold adalah karena semua partai politik peserta pemilu memiliki kesempatan yang sama.

Yaitu untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan juga calon wakil presiden.

Baca Juga: Selamat! Aurelie Moeremans Menikah dengan Dokter Kretek di California, Intip Profil Tyler Bigenho

Wakil Ketua MK, Sadli Isra menyampaikan bahwa sebenarnya presidential threshold melanggar UU.

Sehingga MK memutuskan untuk menghapuskan presidential threshold yang akan diberlakukan pada pemilu selanjutnya.

Dilansir INsibernews dari akun Instagram @matanajwa (3/1/2025), Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan tanggapannya mengenai putusan MK tersebut melalui keterangan tertulis.

Baca Juga: Terkuak! Ini Alasan Jokowi Dinobatkan sebagai Salah Satu Tokoh Terkurup di Dunia Versi OCCRP

Yusril Ihza Mahendra menyampaikan bahwa pemerintah siap untuk melakukan perubahan serta penambahan norma dalam UU setelah dihapuskannya presidential threshold.

Halaman:

Editor: Awit Wiarni

Sumber: Instagram

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X