INSIBERNEWS - Pada Kamis (2/1/2025) Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan mengenai Presidential Threshold di Gedung MK.
Dalam putusan tersebut, MK mengumumkan bahwa sistem Presidential Threshold telah dihapuskan.
Presidential threshold, atau ambang batas presiden, merupakan persyaratan ambang batas suara bagi partai politik (parpol) atau gabungan parpol untuk bisa mengusung capres-cawapres.
Berdasarkan aturan yang berlaku pada Pemilu 2017, ambang batas untuk mengusung capres-cawapres adalah 20% dari kursi DPR atau 25% dari suara sah nasional pada pemilu legislatif.
Alasan MK hapuskan presidential threshold adalah karena semua partai politik peserta pemilu memiliki kesempatan yang sama.
Yaitu untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan juga calon wakil presiden.
Baca Juga: Selamat! Aurelie Moeremans Menikah dengan Dokter Kretek di California, Intip Profil Tyler Bigenho
Wakil Ketua MK, Sadli Isra menyampaikan bahwa sebenarnya presidential threshold melanggar UU.
Sehingga MK memutuskan untuk menghapuskan presidential threshold yang akan diberlakukan pada pemilu selanjutnya.
Dilansir INsibernews dari akun Instagram @matanajwa (3/1/2025), Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan tanggapannya mengenai putusan MK tersebut melalui keterangan tertulis.
Baca Juga: Terkuak! Ini Alasan Jokowi Dinobatkan sebagai Salah Satu Tokoh Terkurup di Dunia Versi OCCRP
Yusril Ihza Mahendra menyampaikan bahwa pemerintah siap untuk melakukan perubahan serta penambahan norma dalam UU setelah dihapuskannya presidential threshold.
Artikel Terkait
Dua Hakim MK Dilaporkan ke Majelis Kehormatan Terkait Dugaan Pelanggaran Etik dan Konflik Kepentingan
MK Cabut Presidential Threshold: Era Baru Pencalonan Pemimpin Indonesia
MK Hapus Presidential Threshold, Jokowi Minta Publik Hormati Keputusan
Jadi Kontroversi Karena Putusan MK, Sebenarnya Apa Itu Presidential Threshold?
Dulu Dianggap Konstitusional, Kini MK Justru Hapus Sistem Presidential Threshold, Kenapa?