INSIBERNEWS - Sistem Presidential Threshold telah resmi dihapus oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Putusan mengenai penghapusan sistem Presidential Threshold oleh MK dibacakan pada Kamis (2/1/2025) di Gedung MK.
Sebelumnya presidential threshold dianggap konstitusional oleh MK, namun saat ini justru dihapuskan.
Baca Juga: Berani Nominasikan Jokowi Jadi Salah Satu Tokoh Dunia Terkorup, Bagaimana Kreditabilitas OCCRP?
Perubahan mengenai presidential threshold tertuang dalam Putusan perkara nomor 62/PUU-XXII/2024.
Diketahui bahwa menurut peraturan, putusan MK bersifat final dan juga mengikat.
Dilansir INsibernews dari akun Instagram @matanajwa (3/1/2025), berikut tanggapan dari sejumlah partai politik mengenai putusan MK yang hapuskan Presidential Threshold:
“Keputusan MK sangat mengejutkan mengingat putusan MK terhadap 27 sebelumnya selalu menolak,” ujar M. Sarmuji, Sekjen DPP Partai Golkar.
“Sikap kami selama ini selalu sama dalam menyikapi putusan MK. Kami menghormati apapun putusan MK itu,” ujar Herzaky Mahendra, Koordinator Jubir DPP Partai Demokrat.
“PAN mendukung MK yang memutuskan menghapus presidential threshold (PT),” ujar Saleh P. Daulay, Wakil Ketua Umum PAN.
Baca Juga: Selamat! Aurelie Moeremans Menikah dengan Dokter Kretek di California, Intip Profil Tyler Bigenho
“Kami akan menyusun langkah sekaligus menunggu perkembangan dinamika dari lembaga pembentuk UU pasca-MK mengeluarkan putusan tersebut,” ujar Jazilul Fawaid, Wakil Ketua Umum PKB.
Artikel Terkait
MK Cabut Presidential Threshold: Era Baru Pencalonan Pemimpin Indonesia
MK Hapus Presidential Threshold, Jokowi Minta Publik Hormati Keputusan
Jadi Kontroversi Karena Putusan MK, Sebenarnya Apa Itu Presidential Threshold?
Dulu Dianggap Konstitusional, Kini MK Justru Hapus Sistem Presidential Threshold, Kenapa?
Begini Tanggapan Pemerintah dan DPR Mengenai Putusan MK Hapus Presidential Threshold