Bernilai Total Rp14 Triliun, Prabowo Bakal Hapus Utang Sekitar 1 Juta Pelaku UMKM

Photo Author
Cristina Jeany Malonda, Insibernews
- Sabtu, 4 Januari 2025 | 14:03 WIB
Presiden Republik Indonesia - Prabowo Subianto (Foto : Instagram)
Presiden Republik Indonesia - Prabowo Subianto (Foto : Instagram)

INSIBERNEWS, Jakarta — Prabowo Subianto akan melakukan penghapusan utang bank bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM di tahun 2025.

Kebijakan Presiden RI ke-8 ini akan menargetkan sekitar 1 juta pelaku UMKM dengan total nilai sebesar Rp14 triliun.

Hal Ini disampaikan Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman di Istana kepresidenan Bogor, Jumat (3/1/2024).

Baca Juga: Sampai Rp2,5 Miliar! Bagaimana Nasib Uang WNA Malaysia Penonton DWP yang Dipalak Oknum Polisi?

"Target kita memang semua kurang lebih yang ada 1 jutaan itu mau kita hapuskan supaya semua bisa bisa putih kembali. Bisa mendapatkan fasilitas pinjaman kembali," katanya.

Dijelaskan pada tahap awal akan ada 67 ribu UMKM yang mendapat manfaat dari program ini dengan total nilai utang yang dihapus sekitar Rp 2,4 triliun.

"Tadi dibicarakan Pak Presiden, minggu kedua bulan Januari, minggu depan. Kita akan launching, 3 ribuan yang kita undang mendapatkan hapus tagihan," kata Maman.

Baca Juga: Peringatan Isra Miraj 2025 Tanggal Berapa? Intip Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun Ini

Maman kemudian menegaskan bahwa tidak ada isu keuangan yang terjadi pada bank himbara yang melakukan hapus buku tersebut.

“Kalau sudah masuk dalam daftar hapus buku kan mereka di-blacklist karena gak mampu, dan mereka akhirnya dari pihak bak tercatat administrasi kan rugikan bank juga. Dan 1 jutaan orang itu juga kan macam-macam, ada yang meninggal, ada yang nggak tahu ke mana. Tapi kan ada yang masih terdata dan mau punya akses pembiayaan lanjutan tentunya mereka perlu diputihkan, maka masuk daftar itu," jelasnya.

Diketahui penghapusan piutang kepada UMKM ini tertuang Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet Kepada UMKM. Aturan ini ditandatangani pada Selasa 5 November 2024 lalu.

Editor: Cristina Jeany Malonda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X