Namun, ada beberapa hal yang meringankan vonis Harvey. Sepanjang persidangan, ia bersikap kooperatif dan sopan. Ia juga belum pernah dihukum sebelumnya serta memiliki tanggungan keluarga.
Meskipun begitu, pertimbangan ini tidak cukup untuk mengurangi hukuman yang berat, mengingat dampak besar dari tindakannya terhadap negara.
Baca Juga: Imbas dari Pj Gubernur Jabar Tolak UMSK, Ribuan Buruh Purwakarta Gelar Aksi Demo
Atas kejahatannya, Harvey dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Ia juga melanggar Pasal 4 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Banjir Hujatan Netizen! Pria Ini Akhirnya Minta Maaf Usai Sebar Hoax Uang Palsu ATM BRI Demi Viral
Dengan putusan ini, kasus korupsi yang menyeret nama besar di industri timah tersebut menjadi sorotan publik sekaligus pengingat pentingnya integritas dalam tata kelola bisnis di Indonesia.
Artikel Terkait
Trump Janji Tetapkan Kebijakan Dua Jenis Kelamin, Tolak Pengenalan Identitas Transgender
Polemik PPN 12 Persen: PDIP Minta Pengkajian Ulang, Tidak Ingin Ada Persoalan Baru
Banjir Hujatan Netizen! Pria Ini Akhirnya Minta Maaf Usai Sebar Hoax Uang Palsu ATM BRI Demi Viral
Jelang Perayaan Nataru, Polsek dan Koramil di Purwakarta Siap Bersinergi Dalam Ops Lilin Lodaya 2024
Imbas dari Pj Gubernur Jabar Tolak UMSK, Ribuan Buruh Purwakarta Gelar Aksi Demo
Pengamanan Nataru, Personel Polsek Bungursari Kawal Ibadah Gereja
Pemkab Purwakarta Antusias Giat Penyerahan Piagam Penghargaan Ombudsman Kios-K UPP Terbaik, Berikut Ini Daftarnya
Korban Tewas Alami Pendarahan Parah Bagian Kepala, Akibat Kecelakaan Tol Cipularang KM 96
Operasi Lilin Lodaya 2024, Polsek Cibatu Gelar Patroli Malam
Warga Karawang Geger! Ditemukan Mayat Pria Tanpa Identitas yang Nyangkut di tumpukan Eceng Gondok