Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara, Terbukti Korupsi dan Cuci Uang Tata Niaga Timah

Photo Author
- Selasa, 24 Desember 2024 | 07:00 WIB
Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara, Terbukti Korupsi dan Cuci Uang Tata Niaga Timah (Foto : ANTARA)
Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara, Terbukti Korupsi dan Cuci Uang Tata Niaga Timah (Foto : ANTARA)

INSIBERNEWS - Pengadilan Tipikor resmi menjatuhkan vonis terhadap Harvey Moeis, Direktur PT Refined Bangka Tin (RBT), atas kasus korupsi dan pencucian uang terkait tata niaga timah.

Suami selebritas Sandra Dewi ini dihukum enam tahun enam bulan penjara, denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar.

Baca Juga: Warga Karawang Geger! Ditemukan Mayat Pria Tanpa Identitas yang Nyangkut di tumpukan Eceng Gondok

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto, pada sidang yang digelar Senin (23/12/2024).

Dalam amar putusannya, Hakim menyatakan Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan pihak lain.

Baca Juga: Operasi Lilin Lodaya 2024, Polsek Cibatu Gelar Patroli Malam

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun enam bulan dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan,” ujar Eko Aryanto.

Selain hukuman penjara dan denda, Harvey juga diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp210 miliar.

Jika tidak membayar dalam waktu yang ditentukan, ia harus menjalani hukuman tambahan dua tahun penjara.

Baca Juga: Korban Tewas Alami Pendarahan Parah Bagian Kepala, Akibat Kecelakaan Tol Cipularang KM 96

Hakim menjelaskan, vonis berat ini diberikan karena kejahatan yang dilakukan Harvey terjadi di tengah upaya pemerintah memberantas korupsi.

“Perbuatan terdakwa dilakukan ketika negara sedang gencar-gencarnya menegakkan hukum dalam kasus korupsi,” tegas Hakim.

Tindakan tersebut dinilai mencederai upaya penegakan integritas di sektor tata niaga timah yang memiliki peran penting dalam perekonomian nasional.

Baca Juga: Pengamanan Nataru, Personel Polsek Bungursari Kawal Ibadah Gereja

Halaman:

Editor: Varin Vaprilia Caroline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X