Pencairan gaji pensiunan PNS bulan Desember 2024 akan dilakukan melalui PT Taspen dengan kenaikan gaji pokok 12 persen, yang juga akan berdampak pada kenaikan tunjangan anak dan pasangan.
Tunjangan anak diberikan untuk anak yang memenuhi kriteria tertentu dengan besaran 2 persen, sedangkan tunjangan pasangan diberikan sebesar 10 persen dari gaji pokok pensiunan PNS.
Artikel Terkait
Pasangan Tika-Benny Unggul dalam Pilkada Kendal 2024: "Kami Akan Bangun Kendal dengan Kerja Keras dan Integritas
Bawaslu Kota Semarang Terima 10 Aduan Pelanggaran Pemilu Didominasi Politik Uang, Bukti Masih Kurang
Bea Cukai Bongkar Penyulundupan Rp2,9 Miliar di Soekarno-Hatta: Hasil Kerja Tim Anti-Penyelundupan
Bawaslu Temukan Pelanggaran Pilkada, TPS 04 Desa Pagenteran Akan Menggelar Pemilihan Suara Ulang (PSU)
Prabowo Soroti Dampak Korupsi dan Judi Online pada Kekayaan Negara, Harus Diberantas!
Mardani Ali Sera Akui Kinerja Mesin Partai Pendukung RIDO Kurang Optimal karena Kendala Logistik
KPK Tangkap Tujuh Orang dalam Operasi di Bengkulu, Termasuk Calon Gubernur Petahana Rohidin Mersyah
Deddy Corbuzier Dukung Paula Verhoeven Hadapi Perceraian dengan Baim Wong: Sebut Paula Perempuan Tangguh, Saya di Pihaknya!
Gus Ipul Ajak Semua Pihak Duduk Bersama Cari Solusi atas Kisruh Donasi Agus
Kompetisi BRImo Indonesia Pingpong League (IPL) 2024 Seri Tiga Dimulai, 25 Klub Bersiap Rebut Tiket Grand Final