Langkah ini bertujuan untuk melindungi konsumen dari potensi bahaya kesehatan, sekaligus mencegah penyebaran penyakit yang bisa timbul dari konsumsi makanan yang terkontaminasi.
Keputusan ini mencerminkan komitmen BPOM dalam menjaga keamanan dan kualitas produk makanan di Indonesia.***
Artikel Terkait
Roti Aoka Bisa Awet Berbulan-Bulan? BPOM Ungkap Rahasianya
Resmi! Jokowi Lantik Taruna Ikrar Jadi Kepala BPOM, Dadan Hindayana Kepala Badan Gizi
10 Jenis Obat Berbahan Herbal Bisa Rusak Ginjal dan Jantung, BPOM Bilang Begini ...
DPR Minta BPOM Selidiki Anggur Muscat yang Diduga Miliki Kandungan Residu Kimia Berbahaya
Waspada! Jajanan China Latio Tercemar Bakteri, Berikut Daftar Merek yang Dilarang BPOM