Dengan paspor yang valid, seseorang dapat mengeksplorasi peluang pendidikan, pekerjaan, atau bisnis di luar negeri, yang pada gilirannya dapat memperkaya pengetahuan dan keterampilan.
Dilansir INsibernews dari akun Instagram @finfolkmoney (26/10/2024), berikut adalah daftar harga pembuatan paspor berdasarkan jenisnya.
Baca Juga: Serangan Drone Israel Guncang Teheran: Ledakan Terdengar di Pagi Buta
- Paspor biasa nonelektronik (masa berlaku hingga 5 tahun) : Rp350 ribu
- Paspor biasa nonelektronik (masa berlaku hingga 10 tahun) : Rp650 ribu
- Paspor biasa elektronik (masa berlaku hingga 5 tahun) : Rp650 ribu
- Paspor biasa elektronik (masa berlaku hingga 10 tahun) : Rp950 ribu
- Paspor biasa nonelektronik (masa berlaku hingga 5 tahun) : Rp350 ribu
Baca Juga: Astrid Kuya Geber Rapat DPRD: Kenapa Anggaran Sekolah Bisa Sebesar Ini?
- Surat Perjalanan Laksana Paspor (untuk WNI) : Rp100 ribu
- Surat Perjalanan Laksana Paspor (untuk orang asing) : Rp150 ribu
- Layanan percepatan paspor (selesai di hari yang sama) : Rp1 juta
Peraturan terbaru ini baru akan diberlakukan pada 17 Desember 2024 atau 60 hari setelah diundangkan.***
Artikel Terkait
Mudah dan Cepat, Begini Prosedur Pengajuan Paspor secara Online Lewat M-Paspor
Desain Paspor Baru Indonesia Berwarna Merah Putih, Akan Berlaku Mulai Tahun 2025
Istimewa! Diulang Tahun Indonesia yang ke-79, Ditjen Imigrasi Luncurkan Tampilan Baru Paspor Republik Indonesia
Ini Makna dari Desain Baru Paspor Indonesia yang Berwarna Merah
Mengungkap Makna di Balik Warna Paspor: Apa yang Membedakan dan Menandai Identitas Negara?