Terbaru! Berikut Daftar Tarif Pembuatan Paspor, dari Rp350 Ribu hingga Rp1 Juta, Apa Saja?

Photo Author
Awit Wiarni, Insibernews
- Sabtu, 26 Oktober 2024 | 16:09 WIB
Penting diketahui bahwa perubahan harga pembuatan paspor akan segera diberlakukan (Instagram @finfolkmoney)
Penting diketahui bahwa perubahan harga pembuatan paspor akan segera diberlakukan (Instagram @finfolkmoney)

Dengan paspor yang valid, seseorang dapat mengeksplorasi peluang pendidikan, pekerjaan, atau bisnis di luar negeri, yang pada gilirannya dapat memperkaya pengetahuan dan keterampilan.

Dilansir INsibernews dari akun Instagram @finfolkmoney (26/10/2024), berikut adalah daftar harga pembuatan paspor berdasarkan jenisnya.

Baca Juga: Serangan Drone Israel Guncang Teheran: Ledakan Terdengar di Pagi Buta

  • Paspor biasa nonelektronik (masa berlaku hingga 5 tahun) : Rp350 ribu
  • Paspor biasa nonelektronik (masa berlaku hingga 10 tahun) : Rp650 ribu
  • Paspor biasa elektronik (masa berlaku hingga 5 tahun) : Rp650 ribu
  • Paspor biasa elektronik (masa berlaku hingga 10 tahun) : Rp950 ribu
  • Paspor biasa nonelektronik (masa berlaku hingga 5 tahun) : Rp350 ribu

Baca Juga: Astrid Kuya Geber Rapat DPRD: Kenapa Anggaran Sekolah Bisa Sebesar Ini?

  • Surat Perjalanan Laksana Paspor (untuk WNI) : Rp100 ribu
  • Surat Perjalanan Laksana Paspor (untuk orang asing) : Rp150 ribu
  • Layanan percepatan paspor (selesai di hari yang sama) : Rp1 juta

Peraturan terbaru ini baru akan diberlakukan pada 17 Desember 2024 atau 60 hari setelah diundangkan.***

Halaman:

Editor: Awit Wiarni

Sumber: Instagram

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X