INSIBERNEWS - Mantan Presiden Jokowi sudah teken aturan tarif paspor sebelum ia lengser dari jabatannya.
Informasi mengenai perubahan tarif dalam pembuatan paspor ini penting bagi warga Indonesia yang hendak ke luar negeri.
Jika sebelumnya tarif pembuatan paspor adalah Rp350 ribu untuk masa berlaku hingga 10 tahun untuk paspor noneletronik.
Baca Juga: Dilantik Jadi Utusan Khusus Presiden, Berapa Gaji Raffi Ahmad per Bulan yang Setara Jabatan Menteri?
Sekarang terdapat 2 pilihan masa berlaku paspor yaitu 5 tahun dan 10 tahun untuk paspor elektronik dan nonelektronik.
Paspor adalah dokumen resmi yang menjadi identitas seseorang saat melakukan perjalanan internasional.
Pentingnya paspor tidak bisa dipandang sebelah mata, karena berfungsi sebagai bukti kewarganegaraan dan memberikan akses untuk masuk ke negara lain.
Baca Juga: Fantastis! Jokowi Dapat Uang Pensiun Rp30 Juta per Bulan Seumur Hidup, Berapa Maruf Amin?
Tanpa paspor, perjalanan ke luar negeri akan menjadi hampir tidak mungkin.
Selain sebagai syarat perjalanan, paspor juga berperan penting dalam menjaga keamanan.
Dengan mencatat informasi pemegangnya, pemerintah dapat memantau pergerakan warga negaranya di luar negeri, sehingga meminimalisir potensi tindak kejahatan atau pelanggaran hukum.
Baca Juga: Artis Ratu Sofya Disebut Sang Adik Tinggalkan Keluarga, Lebih Pilih Kekasih Umur 39 Tahun
Paspor juga membuka peluang bagi individu untuk menjelajahi berbagai budaya, memperluas jaringan, dan meningkatkan pengalaman.
Artikel Terkait
Mudah dan Cepat, Begini Prosedur Pengajuan Paspor secara Online Lewat M-Paspor
Desain Paspor Baru Indonesia Berwarna Merah Putih, Akan Berlaku Mulai Tahun 2025
Istimewa! Diulang Tahun Indonesia yang ke-79, Ditjen Imigrasi Luncurkan Tampilan Baru Paspor Republik Indonesia
Ini Makna dari Desain Baru Paspor Indonesia yang Berwarna Merah
Mengungkap Makna di Balik Warna Paspor: Apa yang Membedakan dan Menandai Identitas Negara?