INSIBERNEWS - Gerakan Cuti Bersama dilakukan oleh Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) pada 7-11 Oktober 2024.
Akibat adanya gerakan cuti bersama hakim ini maka pengadilan menunda persidangan.
Gerakan cuti bersama dilakukan oleh hakim di seluruh Indonesia dilakukan karena tujuan tertentu.
Baca Juga: Korut Umumkan Penutupan Permanen Perbatasan dengan Korsel, Hubungan Kian Memanas
Dilansir INsibernews dari akun Instagram @matanajwa (10/10/2024), SHI mengungkapkan bahwa sudah 12 tahun lamanya tidak pernah ada kenaikan gaji dan tunjangan jabatan hakim.
Para hakim merasa keberatan dengan tidak adanya kenaikan gaji mengingat inflasi yang terus naik.
Terakhir kali ada kenaikan gaji kepada para hakim adalah 12 tahun lalu yang mengacu pada PP No. 94 tahun 2012.
SHI mengungkapkan praktik korupsi akan mudah terjadi apabila gaji hakim dinilai tidak mencukupi.
“Ketidakmampuan pemerintah menyesuaikan penghasilan hakim ini jelas merupakan langkah mundur dan berpotensi mengancam integritas lembaga peradilan,” ujar SHI di pers rilis.
“Tanpa kesejahteraan yang memadai, hakim bisa saja rentan terhadap praktik korupsi karena penghasilan mereka tidak mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari,” lanjutnya.
Baca Juga: Timnas Indonesia Miliki Rangking FIFA Segini Jelang Lawan Bahrain, Lebih Tinggi?
Praktik korupsi di kalangan hakim merupakan isu serius yang dapat merusak integritas sistem peradilan.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan 4 Orang Tersangka Korupsi Pengadaan Bandung Smart City, Mantan Walikota Terseret
3 Orang Ditetapkan Tersangka Oleh KPK Terkait Dugaan Korupsi APD Covid 19
KPK Bongkar Celah Korupsi Tertinggi di Indonesia Ternyata Jual Beli Jabatan
Tegas! KPK Lakukan Tindakan Ini untuk Menutup Celah Korupsi Jual Beli Jabatan
5 Tersangka Korupsi PPPK Guru Honorer Tidak Ditahan Polda Sumut, Alasannya Karena Kooperatif