Salah satu faktor yang berkontribusi terhadap fenomena ini adalah ketidakpuasan terhadap gaji yang diterima.
Banyak yang merasa jumlah gaji hakim tidak sebanding dengan tanggung jawab dan risiko yang mereka hadapi.
Perasaan kurang dihargai ini bisa memicu perilaku korupsi, di mana hakim mungkin tergoda untuk menerima suap guna meningkatkan pendapatan mereka.
Ketidakpuasan ini sering diperburuk oleh kurangnya fasilitas dan dukungan yang memadai dalam menjalankan tugas.
Dalam banyak kasus, hakim yang berjuang memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari mungkin melihat korupsi sebagai jalan pintas untuk memperbaiki kondisi ekonomi mereka.
Misalnya, dalam persidangan, hakim dapat dipengaruhi untuk memberikan putusan yang menguntungkan pihak tertentu jika mereka menerima imbalan finansial.***
Artikel Terkait
KPK Tetapkan 4 Orang Tersangka Korupsi Pengadaan Bandung Smart City, Mantan Walikota Terseret
3 Orang Ditetapkan Tersangka Oleh KPK Terkait Dugaan Korupsi APD Covid 19
KPK Bongkar Celah Korupsi Tertinggi di Indonesia Ternyata Jual Beli Jabatan
Tegas! KPK Lakukan Tindakan Ini untuk Menutup Celah Korupsi Jual Beli Jabatan
5 Tersangka Korupsi PPPK Guru Honorer Tidak Ditahan Polda Sumut, Alasannya Karena Kooperatif