5 Tersangka Korupsi PPPK Guru Honorer Tidak Ditahan Polda Sumut, Alasannya Karena Kooperatif

Photo Author
Awit Wiarni, Insibernews
- Selasa, 8 Oktober 2024 | 14:43 WIB
LBH Medan tuntut Polda Sumut untuk lakukan penangkapan kepada 5 tersangka kasus korupsi PPPK (Instagram @lbh_medan)
LBH Medan tuntut Polda Sumut untuk lakukan penangkapan kepada 5 tersangka kasus korupsi PPPK (Instagram @lbh_medan)

INSIBERNEWS - Berita mengejutkan datang dari Polda Sumut (Sumatera Utara) yang tidak melakukan penahanan terhadap 5 tersangka dugaan kasus korupsi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru honorer.

Padahal Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan sudah mendesak kepada Polda Sumut untuk segera melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan korupsi PPPK.

5 tersangka telah ditetapkan terlibat dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan seleksi PPPK.

Baca Juga: Hari Ini Atta Halilintar Dipanggil Polres Metro Jakarta Selatan

Dilansir INsibernews dari akun Instagram @lbh_medan (8/10/2024), Polda Sumut mengklaim bahwa tersangka bersikap kooperatif sehingga tidak dilakukan penahanan.

Selain itu menurut Polda Sumut juga karena adanya keputusan penahanan yang mengacu pada pertimbangan kebutuhan penyidik.

Menurut LBH Medan ada kemunduran pihak kepolisian dalam menangani kasus korupsi.

Baca Juga: Kesal Putranya Dihina, Ayah Vadel Badjideh Akhirnya Polisikan Nikita Mirzani

Kemudian tindakan Polda Sumut terhadat 5 tahanan dugaan korupsi ini dinilai sebagai pemberitaan privilese dan keistimewaan.

Oleh karena itu Direktur LBH Medan, Irvan Saputra dengan tegas meminta kepada Kapolda Sumut untuk segera melakukan penahanan terhadap para tersangka.

“LBH Medan secara tegas meminta kepada Kapolda Sumut dan Dirkrimsus untuk segera melakukan penahanan terhadap kelima tersangka sebagaimana amanat dalam Pasal 21 KUHAP,” ujar Irvan Saputra.

Baca Juga: Baim Wong Resmi Gugat Cerai Paula Verhoeven di Pengadilan Agama Jakarta Selatan

LBH Medan bahkan menilai bahwa Polda Sumut telah mempermalukan Polri karena sikap tidak adil ini.

Halaman:

Editor: Awit Wiarni

Sumber: Instagram

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X